MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“Instrumen Yuridis Pemerintahan”
DOSEN
PENGAJAR :
ROBERT
HOFFMAN, SH., MH
Di
Susun Oleh :
UNIVERSITAS
KAPUAS SINTANG
FAKULTAS
HUKUM
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb
Dengan
memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT saya dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah Hukum Administrasi Negara yang berjudul “Instrumen Yuridis
Pemerintahan” dengan lancar.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan dapat
di jadikan sebagai bahan ajaran yang bermanfaat.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya pada
umumnya, dan semoga bermanfaat bagi saya sendiri sebagai penulis, saya menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya akan
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sintang,
05 Pebruari 2015
Lutfi
Saputra
DAFTAR ISI
Judul
.......................................................................................................................
i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ...........................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah
......................................................................................
2
1.3 Tujuan
.........................................................................................................
2
1.4 Manfaat
.......................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Instrumrn Pemerintahan ............................................................
3
2.2 Peraturan
Perundang-undangan ..................................................................
5
2.3 Ketetapan
Tata Usaha Negra ......................................................................
8
2.4 Peraturan
Kebijaksanaan ...........................................................................
14
2.5 Rencana-rencana
.......................................................................................
16
2.6 Perizinan
...................................................................................................
17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
..............................................................................................
19
3.2 Saran
........................................................................................................
19
3.3 Daftar
Pustaka ..........................................................................................
20
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan
hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan
kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem
administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang
fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum
administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan penerapan good governance. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan
instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi
pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara
efektif. Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan “government”
dan Perancis “gouverenment” yang keduanya berasal dari perkataan latin “gubernaculum”,
artinya “kemudi”, disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan
“pemerintah” atau “pemerintahan” dan kadang-kadang juga dengan “penguasa”. Istilah
pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam
bahasa Belanda : “bestuur” kata ini dapat diartikan sebagai fungsi
pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan
undang-undang dan peradilan. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan
dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen
pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan dengan beberapa instrumen, salah
satunya adalah instrumrn yuridis pemerintahan. instrumen yuridis, merupakan instrumen
yang meliputi peraturan – perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang
sifatnya otoritas pemerintah.
Instrument pemerintah adalah
alat-alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara
dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
1.2
Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka
penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
A.
Pengertian Instrumen Pemerintahan
B.
Peraturan Perundang-undangan
C.
Ketetapan Tata Usaha Negara
D.
Peraturan Kebijaksanaan
E.
Rencana-rencana
F.
Perizinan
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah
yang berjudul “ Instrumen Yuridis Pemerintahan“ adalah
A.
Mengetahui tentang Pengertian Instrumen
Pemerintahan
B.
Mengetahui tentang Peraturan
Perundang-undangan
C.
Mengetahui tentang Ketetapan Tata Usaha
Negara
D.
Mengetahui tentang Peraturan Kebijaksanaan
E.
Mengetahui tentang Rencana-rencana
F.
Mengetahui tentang Perizinan
1.4
Manfaat
A. Memahami secara luas dan mendalam tentang apa Pengertian Instrumen Pemerintahan.
B. Memahami secara luas dan mendalam tentang Peraturan Perundang-undangan
C. Memahami secara luas dan mendalam tentang Ketetapan Tata Usaha Negara
D. Memahami secara luas dan mendalam tentang dasar Peraturan Kebijaksanaan
E. Memahami secara luas dan mendalam tentang Rencana-rencana
F.
Memahami secara luas dan
mendalam tentang Perizinan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan yang dimaksud adalah yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan
oleh pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi Negara melakukan
berbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrument seperti alat
tulis menulis, ssarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran
dan lain-lain yang masuk dalam publick
domain atau milik public. Instrumen
Pemerintahan ini dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
A. Instrumen Fisik Instrumen
Fisik yang terhimpun dalam publiek domain, terdiri atas;
alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung
perkantoran dan lain-lain.
B. Instrumen Yuridis Instrumen
Yuridis ini berfungsi untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan
kemasyarakatan, yang terdiri atas; peraturan perundang-undangan,
keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, instrumen hukum
keperdataan dan lain-lain.
1)
Untuk
menemukan norma dalam hukum administrasi negara harus dicari dalam semua
peraturan perundang-undangan terkait dari tingkat yang paling tinggi dan bersifat umum-abstrak
sampai yang paling rendah yang bersifat individual-konkret.
2)
Menurut
Indroharto (1993: 139-140) dalam suasana hukum tata usaha negara kita
menghadapi bertingkat-tingkat norma-norma hukum yang kita perhatikan. Artinya,
peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam
undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan tata usaha negara yang satu dengan yang lain saling
berkaitan.
3)
Lebih
lanjut Indroharto menyebutkan sebagai berikut:
a)
Keseluruhan
norma hukum administrasi negara dalam masyarakat memiliki struktur bertingkat
dari yang sangat umum yang terkandung dalam perundang-undangan sampai pada
norma yang paling individual dan konkrit yang dikandung dalam penetapan
tertulis (beschikking).
b)
Pembentukan
norma-norma hukum dalam hukum administrasi negara tidak hanya dilakukan oleh
pembuat UU(kekuasaan legislatif) dan badan-badan peradilan,
tetapi juga oleh aparat pemerintah, dalam hal ini Badan atau Jabatan Tata Usaha
Negara.


ü
Untuk Siapa
ü
Apa dan bagaimana
ü
Umum
ü
Individual
ü
Abstrak
ü
Konkrit

ü
Norma
Hukum Abstrak, misalnya undang-undang;
ü
Norma
Individual Konkret, misalnya keputusan tata usaha negara;
ü
Norma
Umum Konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di tempat tertentu
(rambu itu berlaku bagi semua pemakai jalan, namun hanya berlaku untuk tempat
itu;
ü
Norma
Individual Abstrak, misalnya IMB.
2.2 Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general
norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah
mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Secara teoritis, istilah
“perundang-undangan” (legislation,
wetgeving atau gesetzgebung)
mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
A. Perundangan-undangan merupakan proses
pembentukan/proses membentuk peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun
ditingkat pusat maupun daerah.
B. Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara,
yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkaat pusat
maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
A. Peraturan perundang-undangan bersifat umum dan
komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang
khusus dan terbatas.
B. Peraturan perundangan-undangan bersifat universal, ia
diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum
jelas dan kongkretnya. Oleh karena itu, ia tidak dapat dirumuskan untuk
mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu
saja.
C. Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki
dirinya sendiri. Pencantuman klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya
peninjauan kembali.
Berdasarkan kualifikasi norma hukum di atas,
peraturan perundang-undangan itu bersifat umum-abstrak :
A. Waktu (tidak hanya berlaku pada saat tertentu)
B. Tempat (tidak hanya berlaku pada tempat tertentu)
C. Orang (tidak hanya berlaku pada orang tertentu)
D. Fakta hukum (tidak hanya ditujukan pada fakta hukum
terntentu, tetapi untuk berbagai fakta hukum yang dapat berulang-berulang,
dengan kata lain untuk perbuatan yang berulang-ulang)
Dalam Negara kesejahteraan, tugas pemerintah tidak
hanya terbatas untuk melaksanakan untuk melaksanakan undang-undang yang telah
dibuat oleh lembaga legislative. Dalam perspektif welfare state, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan
kepentingan umum (bestuurszrorg) atau
mengupayakan kesejahteraan social, yang dalam menyelenggarakan kewajiban itu
pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam kehidupan masyarakat, dalam baytas-batas
yang diperkenankan oleh hukum. Bersamaan dengan kewenangan unutk campur tangan
tersebut, pemerintah juga diberi kewenangan unutk membuat dan menggunakan peraturan
perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewenangan dalam
bidang legislative.
Dalam praktik, diakui bahwa organ legislative tidak
memiliki instrument pelaksana, waktu, dan sumber daya yang memadai untuk
merumusakn secara detail berbagai hal yang berkenaan dengan undang-undang
sehingga diserahkan pada organ eksekutif. Meskipun sebagian besar peraturan
perundangan itu dibentuk oleh organ eksekutif, bukan berarti eksistensi
sehingga legislative dalam suatu Negara hokum itu menjadi tidak perlu. Oleh
karena itu, cukup bijaksana jika dikatakan; “….perhaps
be more realistic to say that the government makes the laws subject to prior
parliementery consent” hal itu karena kewenangan legislasi bagi pemerintah
atau organ eksekutif itu pada dasarnya dari undang-undang –sesuai dengan asas
legislasi dalam Negara hukum- yang berasal dari persetujuan parlemen.
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan
kewenangan eksekutif (pemerintah) untuk ikut menbentuk peraturan
perundang-undangan, yakni sebagai berikut:
A. Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada
pembagian fungsi daripada pemisahan organ terdapat dalam ajaran pemisahan
kekuasaan. Dengan demikkian, fungsi terpisah dari fungsi penyelenggaraan
pemerintahan. Fungsi pembentukan pembentukan peraturan perundangan-undangan
dapat juga dapat dilekatakan pada administrasi Negara, baik sebagai kekuasaan
mandiri atau kekuasan yang dijalankan secara bersama-sama dengan badan
legislative.
B. Paham yang memberikan kekuasaan pada Negara atau
pemerintah untuk mencampuri peri kehidupan masyarakat baik secara Negara
kekuasaan atau Negara kesejahteraan . dalam paham negara kekuasaan, ikut
campurnya Negara atau pemerintah dilakukan dalam rangka membatasi dan
mengendalikan rakyat. Sebagai salah satu penunjang formal pelaksanaan kekuasaan
semacam itu, maka diciptakan berbagai instrument hukum yang akan memberikan
dasar bagi Negara atau pemerintah untuk bertindak. Sebagai yang tidak mungkin
semata-mata diserahkan pada legislative untuk menyelenggarakan kesejahteraan
umum,administrasi Negara memerlukan wewenang untuk mengatur tanpa mengabaikan
asas-asas Negara be pembuat berrdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintah
yang layak. Dalam keadaan demikian, makin tumbuh kekuasaan administrasi Negara
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
C. Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan
makin cepat dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum. Hal ini
mendorong administrasi Negara untuk berperan lebih besar dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
D. Berkembangnya berbagai jenis peraturan
perundang-undangan, mulai dari UUD sampai pada peraturan perundang-undangan
daerah. Badan legislative tidak membentuk segala jenis peraturan
perundang-undangan melainkan terbatas pada terbatas pada undang-undang dan UUD.
Dalam kepustakaan hukum administrasi, terdapat
istilah langkah mundur pembuat undang-undang (terugtred van de wetgever). Sikap mundur ini diambil dalam upaya
mengaplikasikan norma hukum administrasi yang bersifat umum-abstrak terhadap
peristiwa konkret dan individual.
Menurut Indroharto, manfaat dari sikap mundur
pembuat undang-undang seperti ini adalah bahwa penentuan dan penetapan
norma-norma hukum oleh badan atau jabatan
TUN akan dapat dilakukan diferensiasi menurut keadaan khusus dalam
masyarakat.
Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau
administrasi Negara itu ada yang bersifat mandiri dan ada yang bersifat tidak
mandiri (kolegial). Kewenangan legislasi yang tidak mandiri, dalam arti kuat
bersama-sama pihak lain, berwujud undang-undang atau peraturan daerah. Secara
formal, semua produk hukum yang dibuat secara kolegial oleh pemerintah
bersama-sama dengan DPR/DPRD disebut undang-undang atau peraturan daerah.
Undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat bersama-sama oleh pemerintah/pemerintah
daerah dengan DPR/DPRD ini dikenal dengan istilah undang-undang dalam arti
formal (wet in formele zin).
Kewenangan legislasi bagi pemerintahan atau
administrasi Negara yang bersifat mandiri, dalam arti hanya dibentuk oleh
pemerintah tanpa keterlibatan DPR, berwujud keputusan-keputusan (besluiten van
algemeen strekking), yang merupakan atau tergolong sebagai peraturan
perundang-undangan (algemeen veerbinde voorschften).
2.3 Ketetapan
Tata Usaha Negara
Ketetapan tata usaha Negara pertama kali diperkenalkan
oleh seorang sarjana Jerman,Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsact, yanmg diperkenalkan di Belanda oleh van Vollenhoven
dan C.W.van der poot dengan nama beschikking van Vollenhoven dan C.W.van der
poot.
Di Indonesia istilah beschiking diperkenalkan
pertama kali oleh WF. Prins. Ada yang menerjemahkan istilah beschikking ini
dengan “ketetapan”, seperti E. Utrecht, Bagir Manan, Sjahran Basah, Indroharto,
dan lain-lain, dan dengan “keputusan” seperti WF. Prins, Philipus M. Hadjon,
SF. Marbun, dan lain-lain. Djenal Hoesen dan Muchsan mengatakan bahwa
penggunaan istilah keputusan barang kali akan lebih tepat untuk menghindari
kesimpangsiuran pengertian dengan istilah ketetapan. Menurutnya, di Indonesia
istilah ketetapan sudah memiliki pengertian teknis yuridis, yaitu sebagai
ketetapan MPR yang berlaku ke luar dan ke dalam :
A. Beschikking adalah keputusan tertulis dari
administrasi Negara yang mempunyai akibat hukum.
B. Beschikking
adalah perbuatan hukum public bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan
berdasarkan suatu kekuasaan istimewa)
C. Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat
sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah
berdasarkan wewenang yang luar biasa.

Ada beberapa unsure yang terdapat dalam
beschikking, yaitu:
1) Pernyataan kehendak sepihak (enjizdige schriftelijke
wilsverklaring)
2) Di keluarkan oleh organ pemerintahan (bestuursorgaan)
3) Didasarkan pada kewenangan hukm yang bersifat public
(publiekbevoegheid)
4) Ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan
individual
5) Dengan maksud untuk menimbulkan akibat hokum dalam
bidang administrasi.
Pengertian ketetapan berdasarkan pasal 2 UU
Administrasi Belanda (AwB) dan menurut pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986
tentang PTUN yaitu sebagai berikut.
Pernyataan kehendak tertulis secara sepihak dari
organ pemerintahan pusat, yang diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan
dari hokum tata Negara atau hokum admistrasi, yang dimaksudkan untuk penentuan,
penghapusan, atau pengakhiran hubungan hokum baru, perubahan, penghapusan atau
penciptaan.
Berdasarkan definisi ini tampak ada enam unsure
keputusan, yaitu sebagai berikut:
1) Suatu pernyataan kehendak tertulis
2) Diberikan berdasrkan kewajiban atau kewenangan dari
hokum tata Negara atau hokum administrasi.
3) Bersifat sepihak
4) Dengan mengecualikan keputusan yang bersifat umum
5) Yang dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, atau
menciptakan hubungan hokum yang sudah ada, atau menciptakan hokum baru, yang
memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusan, atau
penciptaan
6) Berasal dari organ pemerintahan

1) Pernyataan Kehendak Sepihak Secara Tertulis
Hubungan hukum publik
berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu bersifat
dua pihak (tweejizdige) atau lebih karena dalam hukumperdata di samping ada
kesamaan kedudukan juga ada asas otonomi yang berupa kebebasan pihak yang
bersangkutan untuk mengadakan hubungan
hokum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hokum itu. Sebagai
wujud dari pernyataan kehendak sepihak, pembuatan dan penerbitan ketetapan
hanya berasal dari pihak pemerintah, tidak tergantung kepada pihak lain.
Menurut Soehardjo,
keputusan TUN adalah keputusan sepihak dari organ pemerintah. Ini tidak berarti
bahwa pihak kepada siapa keputusan itu ditujukan sebelumnya sama sekali tidak
sama sekali tidak mengetahui akan adnya keputusan itu. Dengan kata lain,
inisiatif sepenuhnya ada pada pihak pemerintah.
Pernyataan kehendak
sepihak dituangkan dalam bentuk tertulis ini muncul dalam dua kemungkinan,
yaitu pertama di tujukan ke dalam
(naar binen gericht), dan kedua, ditujukan ke luar (naar buiten gericht).
Pembagian ini lalu dikenal dua jenis ketetapan, yaitu ketetapan intern (interne
beschikking) dan ketetapan ekstern (externe beschikking).
Persyaratan tertulis
di haruskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau
nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan keputusan badan
atau pejabat tata usaha negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas :
a) Badan atau
pejabat TUN yang mengeluarkannya
b) Maksud serta
mengenai hal apa isi tulisan itu
c) Kepada siapa
tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.
d) Dikeluarkan oleh Pemerintah
Ketetapan yang
dimaksudkan disini adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku
administrasi Negara. Ketetapan yang dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan
tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan hokum administrasi.
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU no. 5 tahun 1986, tata usaha Negara adalah administrasi yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“urusan pemerintahan’ ialah kegiatan yang bersifat eksekutif. Dalam kepustakaan
disebut bahwa “kata pemerintah diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif.
Artinya pemerintah merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintah, selain
organ dan fungsi pembuatan undang-undang peradilan”.
2) Bersifat Konkret, Individual, dan Final
KTUN bersifat
individual artinya niet algemeen, gerekend naar de geadresseerde van de
beslissing (tidak untuk umum, tertentu berdasarkan apa yang dituju oleh
keputusan itu), dan konkret berarti niet algemeen (niet abstract) naar object,
eveentueel beperkt naar plaats of tijd (tidak bersifat umum {tidak abstrak}
objeknya, yang mungkin terbatas waktu atau tempatnya).
Berdasarkan Pasal 1
angka 3 UU No. 5 tahun 1986, sebagaimana disebutkan di atas, ketetapan memiliki
sifat konkret, individual, dan final. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa konkret berarti objek yang diputuskan
dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
3) Menimbulkan Akibat Hukum
Secara teoritis,
tindakan hokum berarti “ de handelingen die naar hun aard gericht op een
bepaald rechtsgevolg, (tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat
menimbulkan akibat hokum tertentu), atau “Een rechtshandeling is gericht op het
scheppen van rechten of plichten, (tindakan hokum adalah tindakan yang
dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Dengan demikian, tindakan
hukum pemerintahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ
pemerintahan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya di bidang
pemerintahan atau administrasi Negara.
4) Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Dalam lalu lintas
pergaulan hukum (rechtsverkeer) khususnya dalam bidang keperdataan, dikenal
istilah subjek hukm yaitu “de dragger van de rechten en plichten” atau
pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Subjek hokum ini terdiri dari
manusia (natuurlijke person) dan badan hokum (rechtspersoon). Kualifikasi untuk
menentukan subjek hokum adalah mampu (bekwaam) atau tidak mampu (onbekwaam)
untuk mendukung atau memikul hak dan kewajiban hokum.
Badan hokum
keperdataan dalam keadaan dan alasan tertentu dapat dikualifikasi sebagai
jabatan pemerintahan khususnya ketika sedang menjalankan salah satu fungsi
pemerintahan, dengan syarat-syarat tertentu.

Secara teoritis,
dalam hokum administrasi, dikenal ada beberapa macam dan sifat ketetapan, yaitu
sebagai berikut.
1) Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstitutif, Ketetapan
deklaratoir adalah ketetapan yang
tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekadar menyatakan hak
dan kewajiban tersebut (rechtsvaststellende beschikking).
2) Ketetapan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban, Ketetapan
bersifat menguntungkan (begunstigende beschikking) artinya ketetapan itu
memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang
tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bila ketetapan itu memberikan
keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
3) Ketetapan Eenmalig dan ketetapan yang Permanen Ketetapan
eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau atau ketetapan
sepintas lalu, yang dalam istilah lain disebut ketetapan yang bersifat kilat
(vluctige beschikking) seperti IMB atau izin untuk mengadakan rapat umum,
sedangkan ketetapan permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang
relative lama.
4) Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat Ketetapan
yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan bebas
(vrije beveogdheid) atau kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata
usaha Negara baik dalam bentuk kebebasan maupun kebebasan interpretasi, sementara
itu, ketetapan yang terikat adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan pemerintahan
yang bersifat mengikat (geboden bevoegheid),
5) Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif Ketetapan
positif adalah ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai
ketetapan, sedangkan ketetapan negative adalah ketetapan yang tidak menimbulkan
perubahan keadaan hokum yang telah ada.
6) Ketetapan Perorangan dan Kebendaan Ketetapan
perorangan (personlijk beschikking) adalah ketetapan yang diterbitkan berdasarkan
kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan dengan orang,
seperti ketetapan tentang pengangkatan atau pemberhentian seseorang sebagai
pegawai negeri atau sebagai pejabat Negara,

Syarat-syarat yang
harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan mencakup syarat material dan
syarat formal.
1) Syarat-syarat material terdiri dari berikut ini
a) Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus
berwenang.
b) Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak
(wilsverklaring), ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan
yuridis (geen juridische gebreken in de wilsforming), seperti penipuan
(bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling).
c) Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi)
tertentu
d) Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar
peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai
dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
2) Syarat-syarat formal terdiri dari berikut ini.
a) Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan
persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketatapan
harus dipenuhi.
b) Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan
itu.
c) Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan
itu harus dipenuhi.
d) Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal
yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
2.4 Peraturan
Kebijaksanaan
A. Freies Ermessen
Secara bahasa freies
Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan
merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara
itu, Emessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan.
Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga,
dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam
bidang pemerintahan sehingga freies
ermessen (diskresionare) diartikan sebagai salah satu sarana yang
memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara
untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Sebagai sesuatu yang
lahir dari freies ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau
administrasi Negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren
pada pemerintahan (inherent aan het bestuur).
B. Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Penormaan Peraturan
Kebijaksanaan
1) Pengertian Peraturan Kebijaksanaan
Menurut Philipus M.
Hadjon, peraturan kebijaksanaan pada hakikatnya merupakan produk dari perbuatan
tata usaha Negara yang bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid”,
yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis. Peraturan kebijaksanaan
hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintah sehingga tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan
perundang-undangan. Peraturan ini semacam hokum bayangan dari undang-undang
atau jukum. Oleh karena itu, peraturan ini disebut pula dengan istilah
psudo-wetgeving (perundang-undangan semu) atau spigelsrecht (hukum
bayangan/cermin).
2) Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan cirri-ciri peraturan
kebijaksanaan sebagai berikut.
a) Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan
perundang-undangan.
b) Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap
peraturanperundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan
kebijaksanaan.
c) Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara
wetmatigheid, karena memang tiddak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk
membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
d) Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies
ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat
perundang-undangan.
e) Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih
diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum
pemerintahan yang layak.
f) Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan
jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan
lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.
g) Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
Sebagaiamana
pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan, yaitu harus memerhatikan
beberapa persyaratan, pembuatan dan penerapan peraturan kebijaksanaan jugaharus
memerhatikan beberapa persyaratan. Menurut Indroharto, pembuatan peraturab
kebijaksanaan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar
yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkan itu.
2) Ia tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar
yang sehat.
3) Ia harus dipersiapkan dengan cermat; semua
kepentingan, keadaan-keadaan serta alternatif-alternatif yang ada perlu
dikembangkan.
4) Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang
cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena
peraturan tersebut.
5) Tujuan-tujuan dan dasar-dasar pertimbangan mengenai
kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas.
6) Ia harus memenuhi syarat kepastian hokum material,
artinya hak-hak yang telah diperoleh dari warga masyarakat yang terkena harus
dihormati, kemudian juga harapan-harapan warga yang pantas telah ditimbulkan
jangan sampai diingkari.
2.5 Rencana-rencana
A. Pengertian Rencana
Berdasarkan hukum
administrasi Negara, rencana merupakan bagian dari tindakan hukum pemerintahan
(bestuurrechtshandeling), suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan
akibat-akibat hukum. Rencana adalah keseluruhan tindakan pemerintah yang
berkesinambungan, yang mengupayakan terwujudnya suatu keadaan tertentu yang
teratur. Keseluruhan itu disusun dalam format tindakan hokum administrasi
Negara, sebagai tindakan yang menimbulkan akibat-akibat hukum). Perencanaan
terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
1) Perencanaan informative (informatieve planning)
2) Perencanaan indikatif (indicatieve planning)
3) Perencanaan operasional atau normative (operationele
of normative planning)
Disamping pembagian
tersebut, perencanaan juga dibagi berdasarkan waktu, tempat, bidang hokum,
sifat, metode, dan sarana. Berdasrkan waktu (naar tijd), perencanaan dibedakan
dalam rencana jangka panjang, menengah, dan pendek.
B. Unsur-unsur Rencana
Dalam perspektif
hukum administrasi Negara, J.B.J.M ten Berge mengemukakan unsur-unsur rencana
sebagai berikut.
1) Schriftelijke Presentatie (gambaran tertulis)
2) Besluit of handeling (keputusan atau tindakan)
3) Bestuurorgaan (organ pemerintahan)
4) Op de toekomst gericht (ditujukan pada masa yang akan
datang)
5) Planelemanten (elemen-elemen rencana)
6) Ongelijksoortig karakter (memiliki sifat yang tidak
sejenis/beragam)
7) Samenhang (keterkaitan)
8) Al dan niet voor een bepaalde duur (untuk waktu
tertentu)
C. Karakter Hukum Rencanateenbee
F.A.M. Stroink dan
J.G. Steenbeek mengemukakan empat pendapat tentang sifat hokum rencana, sebagai
berikut.
1) Het plan is een beschikking of bundel van
beschikkingen; (rencana adalah ketetapan atau kumpulan berbagai ketetapan).
2) Het plan is deels (bundel van) beschikking (en), deels
regeling; de kaart met toelichting is de bundel bescikkingen; de
gebruiksvoorschriften hebben het karakter van de regeling; (renvana adalah
sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan, peta dengan
penjelasan adalah kumpulan keputusan-keputusan; penggunaan peraturan memiliki
sifat peraturan)
3) Het plan is een rechtsfiguur sui generis; (rencana
adalah bentuk hokum tersendiri)
4) Het plan is een regelling, (rencana adalah peraturan
perundang-undangan).
2.6 Perizinan
A. Pengertian Perizinan
Ateng Syarifuddin
mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang
dilarang menjadi boleh, atau “Als opheffing van een algemene verbodsregel in
het concrete geval, (sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa
konkret)
Menurut Bagir Manan
izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau
perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
B. Unsur-unsur Perizinan
1)
Instrument yuridis
2)
Peraturan
perundang-undangan
3)
Organ pemerintah
4)
Peristiwa konkret
5)
Prosedur dan
persyaratan
6)
Fungsi dan Tujuan
Perizinan
Sebagai suatu
instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai
pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan.
Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil
dan makmur itu terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung
dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.
Adapun mengenai
tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi
C. Bentuk dan Isi Izin
1) Organ yang berwenang
2) Yang dialamatkan
3) Dictum
4) Ketentuan-ketentuan, pembatasan-pembatasan, dan
syarat-syarat
5) Pemberian alasan
6) Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Instrument
pemerintahan yang dimaksud adalah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah
alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintahan atau administrasi Negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan
menggunakan sarana atau instrument seperti alat tulis menulis, ssarana
transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain yang masuk
dalam publick domain atau milik public.
3.2 Saran
Saya
menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah Saya ini,
dengan senang hati dan terbuka dari saya menerima kritik dan saran dari
pembaca. Akhir kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat
bermanfaat bagi yang membacanya dan untu
3.3
Daftar Pustaka

semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar