Rabu, 11 Februari 2015

makalah hukum administrasi negara



MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“Instrumen Yuridis Pemerintahan”

DOSEN PENGAJAR :
ROBERT HOFFMAN, SH., MH



                                                  



Di Susun Oleh :
Lutfi Saputra
NIM. 130400038641
Semester III Reguler C Kelas B


UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG
FAKULTAS HUKUM
2015



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah Hukum Administrasi Negara yang berjudul “Instrumen Yuridis Pemerintahan” dengan lancar. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan dapat di jadikan sebagai bahan ajaran yang bermanfaat.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya pada umumnya, dan semoga bermanfaat bagi saya sendiri sebagai penulis, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya akan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sintang, 05 Pebruari 2015



Lutfi Saputra











DAFTAR ISI
Judul ....................................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ...............................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
1.3  Tujuan ......................................................................................................... 2
1.4  Manfaat ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Instrumrn Pemerintahan ............................................................ 3
2.2  Peraturan Perundang-undangan .................................................................. 5
2.3  Ketetapan Tata Usaha Negra ...................................................................... 8
2.4  Peraturan Kebijaksanaan ........................................................................... 14
2.5  Rencana-rencana ....................................................................................... 16
2.6  Perizinan ................................................................................................... 17
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan .............................................................................................. 19
3.2  Saran ........................................................................................................ 19
3.3  Daftar Pustaka .......................................................................................... 20



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif. Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan “government” dan Perancis “gouverenment” yang keduanya berasal dari perkataan latin “gubernaculum”, artinya “kemudi”, disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan “pemerintah” atau “pemerintahan” dan kadang-kadang juga dengan “penguasa”. Istilah pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam bahasa Belanda : “bestuur” kata ini dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan dengan beberapa instrumen, salah satunya adalah instrumrn yuridis pemerintahan.  instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan – perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.
Instrument  pemerintah adalah alat-alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya,



1.2  Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
A.    Pengertian Instrumen Pemerintahan
B.     Peraturan Perundang-undangan
C.     Ketetapan Tata Usaha Negara
D.    Peraturan Kebijaksanaan
E.     Rencana-rencana
F.      Perizinan

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah yang berjudul “ Instrumen Yuridis Pemerintahan“ adalah
A.    Mengetahui tentang Pengertian Instrumen Pemerintahan
B.     Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan
C.     Mengetahui tentang Ketetapan Tata Usaha Negara
D.    Mengetahui tentang Peraturan Kebijaksanaan
E.     Mengetahui tentang Rencana-rencana
F.      Mengetahui tentang Perizinan

1.4  Manfaat
A.    Memahami secara luas dan mendalam tentang apa Pengertian Instrumen Pemerintahan.
B.     Memahami secara luas dan mendalam tentang Peraturan Perundang-undangan
C.     Memahami secara luas dan mendalam tentang Ketetapan Tata Usaha Negara
D.    Memahami secara luas dan mendalam tentang dasar Peraturan Kebijaksanaan
E.     Memahami secara luas dan mendalam tentang Rencana-rencana
F.      Memahami secara luas dan mendalam tentang Perizinan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan yang dimaksud adalah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi Negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrument seperti alat tulis menulis, ssarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain yang masuk dalam publick domain atau milik public. Instrumen Pemerintahan ini dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
A.    Instrumen Fisik Instrumen Fisik yang terhimpun dalam publiek domain, terdiri atas; alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain.
B.     Instrumen Yuridis Instrumen Yuridis ini berfungsi untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang terdiri atas; peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, instrumen hukum keperdataan dan lain-lain.
1)   Untuk menemukan norma dalam hukum administrasi negara harus dicari dalam semua peraturan perundang-undangan terkait dari tingkat yang paling tinggi dan bersifat umum-abstrak sampai yang paling rendah yang bersifat individual-konkret.
2)   Menurut Indroharto (1993: 139-140) dalam suasana hukum tata usaha negara kita menghadapi bertingkat-tingkat norma-norma hukum yang kita perhatikan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tata usaha negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan.
3)   Lebih lanjut Indroharto menyebutkan sebagai berikut:
a)        Keseluruhan norma hukum administrasi negara dalam masyarakat memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum yang terkandung dalam perundang-undangan sampai pada norma yang paling individual dan konkrit yang dikandung dalam penetapan tertulis (beschikking).
b)        Pembentukan norma-norma hukum dalam hukum administrasi negara tidak hanya dilakukan oleh pembuat UU(kekuasaan legislatif) dan badan-badan peradilan, tetapi juga oleh aparat pemerintah, dalam hal ini Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara.
*      Guna mengetahui kualifikasi sifat keumuman (algemeenheid) dan kekonkretan (concreetheid) norma hukum administrasi, perlu diperhatikan mengenai obyek yang dikenai norma hukum (adressaat) dan bentuk normanya. Artinya kepada siapa norma hukum itu ditujukan apakah untuk umum atau untuk orang tertentu.
*      Philipus M. Hadjon (1994:125) membuat kualifikasi dengan skema berikut ini:
ü  Untuk Siapa
ü  Apa dan bagaimana
ü  Umum
ü  Individual
ü  Abstrak
ü  Konkrit
*      Berdasarkan skema ini, selanjutnya menghasilkan empat macam sifat norma hukum, yaitu:
ü  Norma Hukum Abstrak, misalnya undang-undang;
ü  Norma Individual Konkret, misalnya keputusan tata usaha negara;
ü  Norma Umum Konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di tempat tertentu (rambu itu berlaku bagi semua pemakai jalan, namun hanya berlaku untuk tempat itu;
ü  Norma Individual Abstrak, misalnya IMB.

2.2 Peraturan Perundang-undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Secara teoritis, istilah “perundang-undangan” (legislation, wetgeving atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
A.    Perundangan-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat pusat maupun daerah.
B.     Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkaat pusat maupun daerah.

Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
A.    Peraturan perundang-undangan bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
B.     Peraturan perundangan-undangan bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas dan kongkretnya. Oleh karena itu, ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa  tertentu saja.
C.     Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Pencantuman klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.

Berdasarkan kualifikasi norma hukum di atas, peraturan perundang-undangan itu bersifat umum-abstrak :
A.    Waktu (tidak hanya berlaku pada saat tertentu)
B.     Tempat (tidak hanya berlaku pada tempat tertentu)
C.     Orang (tidak hanya berlaku pada orang tertentu)
D.    Fakta hukum (tidak hanya ditujukan pada fakta hukum terntentu, tetapi untuk berbagai fakta hukum yang dapat berulang-berulang, dengan kata lain untuk perbuatan yang berulang-ulang)

Dalam Negara kesejahteraan, tugas pemerintah tidak hanya terbatas untuk melaksanakan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislative. Dalam perspektif welfare state, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum (bestuurszrorg) atau mengupayakan kesejahteraan social, yang dalam menyelenggarakan kewajiban itu pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam kehidupan masyarakat, dalam baytas-batas yang diperkenankan oleh hukum. Bersamaan dengan kewenangan unutk campur tangan tersebut, pemerintah juga diberi kewenangan unutk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewenangan dalam bidang legislative.
Dalam praktik, diakui bahwa organ legislative tidak memiliki instrument pelaksana, waktu, dan sumber daya yang memadai untuk merumusakn secara detail berbagai hal yang berkenaan dengan undang-undang sehingga diserahkan pada organ eksekutif. Meskipun sebagian besar peraturan perundangan itu dibentuk oleh organ eksekutif, bukan berarti eksistensi sehingga legislative dalam suatu Negara hokum itu menjadi tidak perlu. Oleh karena itu, cukup bijaksana jika dikatakan; “….perhaps be more realistic to say that the government makes the laws subject to prior parliementery consent” hal itu karena kewenangan legislasi bagi pemerintah atau organ eksekutif itu pada dasarnya dari undang-undang –sesuai dengan asas legislasi dalam Negara hukum- yang berasal dari persetujuan parlemen.
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif (pemerintah) untuk ikut menbentuk peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut:
A.    Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada pembagian fungsi daripada pemisahan organ terdapat dalam ajaran pemisahan kekuasaan. Dengan demikkian, fungsi terpisah dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi pembentukan pembentukan peraturan perundangan-undangan dapat juga dapat dilekatakan pada administrasi Negara, baik sebagai kekuasaan mandiri atau kekuasan yang dijalankan secara bersama-sama dengan badan legislative.
B.     Paham yang memberikan kekuasaan pada Negara atau pemerintah untuk mencampuri peri kehidupan masyarakat baik secara Negara kekuasaan atau Negara kesejahteraan . dalam paham negara kekuasaan, ikut campurnya Negara atau pemerintah dilakukan dalam rangka membatasi dan mengendalikan rakyat. Sebagai salah satu penunjang formal pelaksanaan kekuasaan semacam itu, maka diciptakan berbagai instrument hukum yang akan memberikan dasar bagi Negara atau pemerintah untuk bertindak. Sebagai yang tidak mungkin semata-mata diserahkan pada legislative untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum,administrasi Negara memerlukan wewenang untuk mengatur tanpa mengabaikan asas-asas Negara be pembuat berrdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintah yang layak. Dalam keadaan demikian, makin tumbuh kekuasaan administrasi Negara di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
C.     Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan makin cepat dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum. Hal ini mendorong administrasi Negara untuk berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
D.    Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD sampai pada peraturan perundang-undangan daerah. Badan legislative tidak membentuk segala jenis peraturan perundang-undangan melainkan terbatas pada terbatas pada undang-undang dan UUD.

Dalam kepustakaan hukum administrasi, terdapat istilah langkah mundur pembuat undang-undang (terugtred van de wetgever). Sikap mundur ini diambil dalam upaya mengaplikasikan norma hukum administrasi yang bersifat umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual.
Menurut Indroharto, manfaat dari sikap mundur pembuat undang-undang seperti ini adalah bahwa penentuan dan penetapan norma-norma hukum oleh badan atau jabatan  TUN akan dapat dilakukan diferensiasi menurut keadaan khusus dalam masyarakat.
Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau administrasi Negara itu ada yang bersifat mandiri dan ada yang bersifat tidak mandiri (kolegial). Kewenangan legislasi yang tidak mandiri, dalam arti kuat bersama-sama pihak lain, berwujud undang-undang atau peraturan daerah. Secara formal, semua produk hukum yang dibuat secara kolegial oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR/DPRD disebut undang-undang atau peraturan daerah. Undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat bersama-sama oleh pemerintah/pemerintah daerah dengan DPR/DPRD ini dikenal dengan istilah undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin).
Kewenangan legislasi bagi pemerintahan atau administrasi Negara yang bersifat mandiri, dalam arti hanya dibentuk oleh pemerintah tanpa keterlibatan DPR, berwujud keputusan-keputusan (besluiten van algemeen strekking), yang merupakan atau tergolong sebagai peraturan perundang-undangan (algemeen veerbinde voorschften).

2.3 Ketetapan Tata Usaha Negara
Ketetapan tata usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman,Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsact, yanmg diperkenalkan di Belanda oleh van Vollenhoven dan C.W.van der poot dengan nama beschikking van Vollenhoven dan C.W.van der poot.
Di Indonesia istilah beschiking diperkenalkan pertama kali oleh WF. Prins. Ada yang menerjemahkan istilah beschikking ini dengan “ketetapan”, seperti E. Utrecht, Bagir Manan, Sjahran Basah, Indroharto, dan lain-lain, dan dengan “keputusan” seperti WF. Prins, Philipus M. Hadjon, SF. Marbun, dan lain-lain. Djenal Hoesen dan Muchsan mengatakan bahwa penggunaan istilah keputusan barang kali akan lebih tepat untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian dengan istilah ketetapan. Menurutnya, di Indonesia istilah ketetapan sudah memiliki pengertian teknis yuridis, yaitu sebagai ketetapan MPR yang berlaku ke luar dan ke dalam :
A.    Beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hukum.
B.      Beschikking adalah perbuatan hukum public bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa)
C.     Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.
*      Unsur-unsur Ketetapan
Ada beberapa unsure yang terdapat dalam beschikking, yaitu:
1)   Pernyataan kehendak sepihak (enjizdige schriftelijke wilsverklaring)
2)      Di keluarkan oleh organ pemerintahan (bestuursorgaan)
3)      Didasarkan pada kewenangan hukm yang bersifat public (publiekbevoegheid)
4)      Ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual
5)      Dengan maksud untuk menimbulkan akibat hokum dalam bidang administrasi.

Pengertian ketetapan berdasarkan pasal 2 UU Administrasi Belanda (AwB) dan menurut pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut.
Pernyataan kehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, yang diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hokum tata Negara atau hokum admistrasi, yang dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, atau pengakhiran hubungan hokum baru, perubahan, penghapusan atau penciptaan.
Berdasarkan definisi ini tampak ada enam unsure keputusan, yaitu sebagai berikut:
1)      Suatu pernyataan kehendak tertulis
2)      Diberikan berdasrkan kewajiban atau kewenangan dari hokum tata Negara atau hokum administrasi.
3)      Bersifat sepihak
4)      Dengan mengecualikan keputusan yang bersifat umum
5)      Yang dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, atau menciptakan hubungan hokum yang sudah ada, atau menciptakan hokum baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusan, atau penciptaan
6)      Berasal dari organ pemerintahan

*      KTUN memiliki unsur-unsur antara lain:
1)      Pernyataan Kehendak Sepihak Secara Tertulis
Hubungan hukum publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu bersifat dua pihak (tweejizdige) atau lebih karena dalam hukumperdata di samping ada kesamaan kedudukan juga ada asas otonomi yang berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan hubungan  hokum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hokum itu. Sebagai wujud dari pernyataan kehendak sepihak, pembuatan dan penerbitan ketetapan hanya berasal dari pihak pemerintah, tidak tergantung kepada pihak lain.
Menurut Soehardjo, keputusan TUN adalah keputusan sepihak dari organ pemerintah. Ini tidak berarti bahwa pihak kepada siapa keputusan itu ditujukan sebelumnya sama sekali tidak sama sekali tidak mengetahui akan adnya keputusan itu. Dengan kata lain, inisiatif sepenuhnya ada pada pihak pemerintah.
Pernyataan kehendak sepihak dituangkan dalam bentuk tertulis ini muncul dalam dua kemungkinan, yaitu pertama di tujukan ke dalam (naar binen gericht), dan kedua, ditujukan ke luar (naar buiten gericht). Pembagian ini lalu dikenal dua jenis ketetapan, yaitu ketetapan intern (interne beschikking) dan ketetapan ekstern (externe beschikking).
Persyaratan tertulis di haruskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas :
a)       Badan atau pejabat TUN yang mengeluarkannya
b)       Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu
c)       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.
d)     Dikeluarkan oleh Pemerintah

Ketetapan yang dimaksudkan disini adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi Negara. Ketetapan yang dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan hokum administrasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no. 5 tahun 1986, tata usaha Negara adalah administrasi yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan’ ialah kegiatan yang bersifat eksekutif. Dalam kepustakaan disebut bahwa “kata pemerintah diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif. Artinya pemerintah merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintah, selain organ dan fungsi pembuatan undang-undang peradilan”.
2)      Bersifat Konkret, Individual, dan Final
KTUN bersifat individual artinya niet algemeen, gerekend naar de geadresseerde van de beslissing (tidak untuk umum, tertentu berdasarkan apa yang dituju oleh keputusan itu), dan konkret berarti niet algemeen (niet abstract) naar object, eveentueel beperkt naar plaats of tijd (tidak bersifat umum {tidak abstrak} objeknya, yang mungkin terbatas waktu atau tempatnya).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, sebagaimana disebutkan di atas, ketetapan memiliki sifat konkret, individual, dan final. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa konkret berarti objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
3)      Menimbulkan Akibat Hukum
Secara teoritis, tindakan hokum berarti “ de handelingen die naar hun aard gericht op een bepaald rechtsgevolg, (tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hokum tertentu), atau “Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten, (tindakan hokum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya di bidang pemerintahan atau administrasi Negara.
4)      Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Dalam lalu lintas pergaulan hukum (rechtsverkeer) khususnya dalam bidang keperdataan, dikenal istilah subjek hukm yaitu “de dragger van de rechten en plichten” atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Subjek hokum ini terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hokum (rechtspersoon). Kualifikasi untuk menentukan subjek hokum adalah mampu (bekwaam) atau tidak mampu (onbekwaam) untuk mendukung atau memikul hak dan kewajiban hokum.
Badan hokum keperdataan dalam keadaan dan alasan tertentu dapat dikualifikasi sebagai jabatan pemerintahan khususnya ketika sedang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, dengan syarat-syarat tertentu.
*      Macam-macam Ketetapan
Secara teoritis, dalam hokum administrasi, dikenal ada beberapa macam dan sifat ketetapan, yaitu sebagai berikut.
1)      Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstitutif, Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekadar menyatakan hak dan kewajiban tersebut (rechtsvaststellende beschikking).
2)      Ketetapan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban, Ketetapan bersifat menguntungkan (begunstigende beschikking) artinya ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
3)      Ketetapan Eenmalig dan ketetapan yang Permanen Ketetapan eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau atau ketetapan sepintas lalu, yang dalam istilah lain disebut ketetapan yang bersifat kilat (vluctige beschikking) seperti IMB atau izin untuk mengadakan rapat umum, sedangkan ketetapan permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang relative lama.
4)      Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan bebas (vrije beveogdheid) atau kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara baik dalam bentuk kebebasan maupun kebebasan interpretasi, sementara itu, ketetapan yang terikat adalah ketetapan  yang didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang bersifat mengikat (geboden bevoegheid),
5)      Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif Ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan, sedangkan ketetapan negative adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan keadaan hokum yang telah ada.
6)      Ketetapan Perorangan dan Kebendaan Ketetapan perorangan (personlijk beschikking) adalah ketetapan yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan dengan orang, seperti ketetapan tentang pengangkatan atau pemberhentian seseorang sebagai pegawai negeri atau sebagai pejabat Negara,

*      Syarat-syarat Pembuatan Ketetapan
Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan mencakup syarat material dan syarat formal.
1)      Syarat-syarat material terdiri dari berikut ini
a)      Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
b)      Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsforming), seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling).
c)      Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
d)     Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
2)      Syarat-syarat formal terdiri dari berikut ini.
a)      Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketatapan harus dipenuhi.
b)      Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
c)      Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
d)     Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

2.4   Peraturan Kebijaksanaan
A.    Freies Ermessen
Secara bahasa freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, Emessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga freies ermessen (diskresionare) diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Sebagai sesuatu yang lahir dari freies ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi Negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintahan (inherent aan het bestuur).
B.     Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
1)      Pengertian Peraturan Kebijaksanaan
Menurut Philipus M. Hadjon, peraturan kebijaksanaan pada hakikatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha Negara yang bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid”, yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis. Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sehingga tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan perundang-undangan. Peraturan ini semacam hokum bayangan dari undang-undang atau jukum. Oleh karena itu, peraturan ini disebut pula dengan istilah psudo-wetgeving (perundang-undangan semu) atau spigelsrecht (hukum bayangan/cermin).
2)      Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan cirri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut.
a)      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
b)      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturanperundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
c)      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tiddak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
d)     Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat perundang-undangan.
e)      Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
f)       Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.
g)      Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
Sebagaiamana pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan, yaitu harus memerhatikan beberapa persyaratan, pembuatan dan penerapan peraturan kebijaksanaan jugaharus memerhatikan beberapa persyaratan. Menurut Indroharto, pembuatan peraturab kebijaksanaan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)      Ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkan itu.
2)      Ia tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yang sehat.
3)      Ia harus dipersiapkan dengan cermat; semua kepentingan, keadaan-keadaan serta alternatif-alternatif yang ada perlu dikembangkan.
4)      Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena peraturan tersebut.
5)      Tujuan-tujuan dan dasar-dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas.
6)      Ia harus memenuhi syarat kepastian hokum material, artinya hak-hak yang telah diperoleh dari warga masyarakat yang terkena harus dihormati, kemudian juga harapan-harapan warga yang pantas telah ditimbulkan jangan sampai diingkari.
2.5   Rencana-rencana
A.    Pengertian Rencana
Berdasarkan hukum administrasi Negara, rencana merupakan bagian dari tindakan hukum pemerintahan (bestuurrechtshandeling), suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum. Rencana adalah keseluruhan tindakan pemerintah yang berkesinambungan, yang mengupayakan terwujudnya suatu keadaan tertentu yang teratur. Keseluruhan itu disusun dalam format tindakan hokum administrasi Negara, sebagai tindakan yang menimbulkan akibat-akibat hukum). Perencanaan terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
1)      Perencanaan informative (informatieve planning)
2)      Perencanaan indikatif (indicatieve planning)
3)      Perencanaan operasional atau normative (operationele of normative planning)
Disamping pembagian tersebut, perencanaan juga dibagi berdasarkan waktu, tempat, bidang hokum, sifat, metode, dan sarana. Berdasrkan waktu (naar tijd), perencanaan dibedakan dalam rencana jangka panjang, menengah, dan pendek.

B.  Unsur-unsur Rencana
Dalam perspektif hukum administrasi Negara, J.B.J.M ten Berge mengemukakan unsur-unsur rencana sebagai berikut.
1)      Schriftelijke Presentatie (gambaran tertulis)
2)      Besluit of handeling (keputusan atau tindakan)
3)      Bestuurorgaan (organ pemerintahan)
4)      Op de toekomst gericht (ditujukan pada masa yang akan datang)
5)      Planelemanten (elemen-elemen rencana)
6)      Ongelijksoortig karakter (memiliki sifat yang tidak sejenis/beragam)
7)      Samenhang (keterkaitan)
8)      Al dan niet voor een bepaalde duur (untuk waktu tertentu)

C.     Karakter Hukum Rencanateenbee
F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengemukakan empat pendapat tentang sifat hokum rencana, sebagai berikut.
1)      Het plan is een beschikking of bundel van beschikkingen; (rencana adalah ketetapan atau kumpulan berbagai ketetapan).
2)      Het plan is deels (bundel van) beschikking (en), deels regeling; de kaart met toelichting is de bundel bescikkingen; de gebruiksvoorschriften hebben het karakter van de regeling; (renvana adalah sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan, peta dengan penjelasan adalah kumpulan keputusan-keputusan; penggunaan peraturan memiliki sifat peraturan)
3)      Het plan is een rechtsfiguur sui generis; (rencana adalah bentuk hokum tersendiri)
4)      Het plan is een regelling, (rencana adalah peraturan perundang-undangan).

2.6      Perizinan
A.    Pengertian Perizinan
Ateng Syarifuddin mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau “Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval, (sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret)
Menurut Bagir Manan izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
B.     Unsur-unsur Perizinan
1)        Instrument yuridis
2)        Peraturan perundang-undangan
3)        Organ pemerintah
4)        Peristiwa konkret
5)        Prosedur dan persyaratan
6)        Fungsi dan Tujuan Perizinan
Sebagai suatu instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.
Adapun mengenai tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi
C.     Bentuk dan Isi Izin
1)   Organ yang berwenang
2)   Yang dialamatkan
3)   Dictum
4)   Ketentuan-ketentuan, pembatasan-pembatasan, dan syarat-syarat
5)   Pemberian alasan
6)   Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Instrument pemerintahan yang dimaksud adalah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi Negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrument seperti alat tulis menulis, ssarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain yang masuk dalam publick domain atau milik public.

3.2  Saran
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah Saya ini, dengan senang hati dan terbuka dari saya menerima kritik dan saran dari pembaca. Akhir kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya dan untu













3.3  Daftar Pustaka
*      http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCIQFjAB&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHKK3004%2Fdocument%2FMateri_UAS%2FMateri_Bu_Erni%2Fbahan_kuliah_HAN__Instrumen_Pemerintah.doc&ei=-tvRVNTHOtGn8AW55oHQCw&usg=AFQjCNGWYU7Icg_firnDGI7OgsrtoppuGA&sig2=lgH3VAa5Q3D4Q_Ax9RBFXw


 semoga bermanfaat :)






 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar