MAKALAH
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
DOSEN
PENGAJAR :
STEFANUS
NGEBI, SH
Di
Susun Oleh :
Lutfi
Saputra
NIM. 130400038641
NIM. 130400038641
UNIVERSITAS
KAPUAS SINTANG
FAKULTAS
HUKUM
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb
Dengan
memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya dapat menyelesaikan
tugas pembuatan makalah yang berjudul “Perjanjian Internasional” dengan lancar. Diharapkan Makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua dan dapat di jadikan sebagai bahan
ajaran yang bermanfaat.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya pada
umumnya, dan semoga bermanfaat bagi saya sendiri sebagai penulis, saya menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya akan
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Waalaikum
salam wr. wb
Sintang,
30 Oktober 2014
Lutfi
Saputra
DAFTAR ISI
Judul
.......................................................................................................................
i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ...........................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah
......................................................................................
2
1.3 Tujuan
.........................................................................................................
3
1.4 Manfaat
.......................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hubungan Internasional ............................................................
4
2.2 Istilah-Istilah
Yang Sering Digunakan Dalam Prjanjian Internasional .... 14
2.3 Tahap-Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional ................................... 18
2.4 Hal-Hal
Yang Harus Diperhatikan Dalam Retifikasi
Perjanjain Internasional Oleh Dewan Perwakilan Rakyat
........................................ 21
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
..............................................................................................
30
3.2 Saran
........................................................................................................
32
3.3 Daftar
Pustaka ..........................................................................................
33
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah
tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan
untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi
maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan.
Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi
juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara.
Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas
teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi
berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan
beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata
sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan
dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara,
seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class,
transnational practices, transnational information exchange, the international
managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan
kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara
ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai
persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan
sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah
transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan
dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian
internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan
untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang
volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin
kompleks.
Perjanjian Internasional adalah hasil
kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk
bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian
apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian
apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan
multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau
hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu.
Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty)
didefinisikan sebgai: “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk
tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal
atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan
padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh
pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam
bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih
negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat
hukum publik”.
Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah
Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum
Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam
Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum
(Law Making Treaties).
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian perjanjian internasional?
2. Arti
penting perjanjian internasional!
3. Istilah-istilah
apa sajakah yang digunakan dalam perjanjian internasonal?
4. Bagamanakah
tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional?
5. hal-hal
penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional!
6. Berlaku dan Berakhirnya perjanjian
internasional!
7. Jenis-jenis
perjanjian internasional!
1.3 TUJUAN
2. Untuk
mengetahui apa pengertin hubungan internasional;
3. Untuk
mengetahui istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian
intrnasonal;
4. Untuk
mengetahui bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
5. Untuk
mengetahui Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
6. Untuk
mengetahui hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
7. Untuk
mengetahui Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional; dan
8. Untuk
mengetahui Jenis-jenis perjanjian internasional;
1.4 MANFAAT
2. Memahami
secara luas dan mendalam tentang apa pengertin hubungan internasional;
3. Memahami
secara luas dan mendalam tentang istilah-istilah apa sajakah yang digunakan
dalam perjnjian intrnasonal;
4. Memahami
secara luas dan mendalam tentang bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan
internasional;
5. Memahami
secara luas dan mendalam tentang tahap-tahap dalam pembutan hubugan
internasional;
6. Memahami
secara luas dan mendalam tentang hal-hal penting dalam proses pembuatan
perjanjian internasional;
7. Memahami
secara luas dan mendalam tentang Berlaku dan Berakhirnya perjanjian
internasional; dan
8. Memahami
secara luas dan mendalam tentang Jenis-jenis perjanjian internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bila bertitik tolak pada pendapat
para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita menemukan
keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli
tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang
masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, akan
dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional, antara lain
1.
Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar
Kusumaatmadja, SH, yaitu
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
2.
Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger
yaitu
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
3.
Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht
yaitu
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
4.
Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
5.
J.C. Johari Hubungan
internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara
negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non
negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas
Negara
6.
Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah
studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba
menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
7.
Mochtar Mas’oed Hubungan internasional merupakan
hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang
lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
8.
Tulus Warsito Hubungan internasional adalah studi
tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
9.
Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan
cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan
sosial umat manusia.
10.
Anonymous Hubungan internasional adalah studi hubungan
tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu
pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya
peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun
tidaklah sepenting state atau negara.
11.
Para Tradisionalis Hubungan internasional serupa
dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih
sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
12.
Drs.R Soeprapto Hubungan internasional studi yang
orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering
mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya
seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk
menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap
lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
13.
Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan
semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua
tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat
mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
14.
Kenneth W.Thompson Hubungan internasional adalah studi
tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi
yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
15.
Anonymous Hubungan
internasional adalah studi tentang interaksi antar jenis-jenis
kesatuan-kesatuan politik sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan
revelan yang mengelilingi interaksi.
16.
Teuku May Rudi Hubungan internasional mencakup
berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah
negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.
17.
Nicholas J.Spykman International relations are
relations between individuals belonging to diferrent states which can create the
international behavior.
18.
Steve Chan International relation as interaction of
those actors whose action or conditions have an important consecquens for
outside the effective jurisdiction of their political units.
19.
Loosely The term international relations could
encompass many different activities international communication business
transactions, athletic contest, tourism, scientific conferences, educational
exchange programs and religious missionary.
20.
Suwardi Wiraatmaja Hubungan internasional mencakup
segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan
kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup,
cara bertindak dan cara berfikir manusia.
21.
Jeremy Bentham Hubungan internasional adalh ilmu yang
merupakan suatu kesatuan disiplin dan memiliki ruang lingkup serta
konsep-konsep dasar.
22.
John Lewis Gaddis Hubungan internasional adalah bidang
kajian yang bermanfaat bagi negarawan dalam usaha untuk membangun dunia yang
lebih baik.
23.
Raymond Aron Hubungan internasional adlah hubungan
antar unit politik yang masing-masing mengklaim diri berhak menentukan keadilan
dan menjadi penergah bagi keputusan untuk berperang atau tidak.
24.
Ishaq Rahman Hubungan
internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
25.
John Lierz Hubungan internasional adlah suatu
pemikiran yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan implikasi kehidupan politik
terutama perubahab unit unit politik termasuk didalamnya faktor keamanan dan
kekuasaan yang inheren dalam kehidupan sosial manusia.
26.
G. Kausolas International relation is branch of social
sciences dealing with those politicians, development, and interactions the
effect of which.
27.
Quicy Wright International
relation as a comprehensive, comprehensible, coherent and self correcting body
of knowledge contributing to the understanding, the prediction, the evaluation,
and the control of relation among states and of the condition of the world.
28.
Charles McClelland Hubungan internasional sebagai
sebuah studi mengenai semua bemtuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus
informasi, serta berbagai respon prilaku yang muncul diantara dan antar
masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termaksud komponen-komponennya.
29.
Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah
studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba
menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
30.
Couloumbis Hubungan
internasional adalah ilmu yang mempelajari pola-pola aksi dan reaksi diantara
negara-negara berdaulat dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
31.
Tulus Warsito Hubungan
internasional adalah studi mengenai hubungan atau interaksi antar anggota
masyarakat antar negara atau bangsa, baik yang govermental maupun yang non
govermental.
32.
Drs. R. Soeprapto Hubungan internasional adalah studi
mengenai interaksi antar aktor-aktor atau kesatuan sosial tertentu termaksud
segala sesuatu diseputar interaksi tersebut. Interaksi tersebut berlansung di
dalam sistem internasional dimana negara merupakan aktor utama.
33.
Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah
bagian dari ilmu yang lebih luas yaitu ilmu yang menitikberatkan pentingnya
studi fenomena politik pada tingkat global yang bersifat indisipliner.
34.
Suwardi Wiraatmaja Hubungan internasional sebagai ilmu
sintesa yang menyatukan, menggabungkan dan memadukan berbagai disiplin yang
memiliki perhatian terhadap masalah internasional.
35.
Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan
suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa
cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional .
36.
Schawarzeneger Hubungan
internasional adalah sebagai bagian dari ilmu sosilogi yang khu8sus mempelajari
masyarakat internasional.
37.
Umar Surya Bakri Hubungan internasional adalah
hubungan yang mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang concern terhadap ilmu
sosial.
38.
Drs. R. Soeprapto Hubungan internasional adalah studi
mengenai aksi dan reaksi antar negara berdaulat yang dalam hal ini diwakili
oleh para elit pemerintahannya masing-masing.
39.
Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan
suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (distinc discipline), atau
dengan kata lain merupakan sub-cabang dari ilmu pengetahuan tertentu
40.
Freddy B.L. Tobing Hubungan internasional adalah studi
antar negara yang cakupannya lebih dari itu, unit-unit realisnya adalah
organisasi-organisasi internasional.MNC, bahkan kelompok teroris dikatakan
sebagai aktor hubungan internasional. Lebih dari itu, focus bahasanya dapat
pula diarahkan pada factor-faktor internal negara.
41.
J.H. Wolfe Hubungan internasional studi dari pola-pola
tindakan (aksi) dan reaksi, diantara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh
elit-elit yang memerintah mereka.
42.
Stanley Hofman Hubungan internasional adalah berbagai
subjek akademis terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
43.
Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan
suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek- aspek internasional dari
berbagai cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional.
44.
K.J. Hoksti Hubungan internasional adalah suatu stu
studi mengenai sistem internasional, suatu kumpulan satuan-satuan politik yang
merdeka (seperti suku bangsa, negara-negara bangsa, negara-negara kota atau
imperium) yang berinteraksi dengan frekuensi yang teratur.
45.
John Houston Hubungan internasional adalah suatu studi
yang membahas interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional
atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik
internasional
46.
Anonymous Hubungan
Internasional adalah fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang
studi.
47.
Umar Suryadi Bakri Hubungan internasional adalah
bidang studiyang bersifat multidisiplinan yang mengintegrasikan cabang-cabang
ilmu pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasionaldari kehidupan
sosial umat manusia.
48.
Hilman Adil Cleland Hubungan internasional adlah
sebagai subjek akademi terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
49.
Freddy L. Tobing Hubungan iternasional adalah suatu
studi tentang hubungan yang ada diantara entitas politik yang berdaulat yang
anarkis sifatnya.
50.
Umar Suryadi Bakri Hubungan internasional adalah
kumpulan dari cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap
masalah-masalah internasional
51.
Spengler Hubungan
internasional adalah menjalankan suatu politik untuk menaklukkan dunia dengan
senjata dalam bentuk-bentuk kebudayaan baru dan vital.
52.
Sprout dan Sprout Hubungan internasional membahas
mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang
bertujuan untuk maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan
menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksaan dan persuasi) yang
dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya
53.
Edward Hallet Card Hubungan internasional adalah suatu
hubungan yang dinamis dan dialektis yang membahas tentang menciptakan
perdamaian dunia.
54.
Robert Gilpin Hubungan internasional ialah suatu ilmu
yang mempelajari tentang ilmu-ilmu ekonomi politik internasional yang lebih
menghadap pada politik keamanan militer yang seimbang.
55.
John Herz Hubungan
internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep
yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan
yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.
56.
George Kennan Hubungan
internasional lebih membahas pada prinsip dan tingkah laku dalam masyarakat
sosial.
57.
Henry Kissinger Membahas pada kepentingan nasional
dalam suatu negara internasional.
58.
Stephen Krasner Hubungan internasional yaitu studi
hubungan internasional yang membahas tentang lingkup dan sifat dasar dari
bidangstudi hubungan internasional dalam masyarakat intern.
59.
Susan Strange Lebih membahas pada konsep-konsep “
teoritis “ untuk memecahkan sebuah persoalan dalam lingkup internasional.
60.
Kenneth waltz Membahas tentang interaksi kekuatan “
politik “ dunia dalam bidang ideologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam lingkup
internasional.
61.
Norman Angell Lebih membahas pada struktur politik,
internasional mengenai penimbangan kekuasaan dalam lingkup internasional.
62.
Charles Baitz Lebih membahas pada prinsip-prinsip
keadilan dan kebebasan dalam politik intern.
63.
Michael Doyle Studi hubungan internasional yang
mempelajari tentang studi sejarah mengenai rekonstruksi ide-ide “dan praktek “
dalam suatu tatanan masyarakat. Internasional.
64.
David Held Lebih mengfokuskan dan membahas padasuatu
era globalisasi dalam hubungan internasional.
65.
Richard
Rosecrance Lebih membahas pada kekuatan-kekuatan militer atau ekspansi
teritonal sebagai kunci suatu prestise internasional.
66.
Woodrow Wilson Membahas tentang demokrasi dalam tatanan
masyarakat internasional.
67.
Alfred Zimmern Lebih membahas tentang hukum
internasional dan keamanan internasional.
68.
John Burton Hubungan internasional dapat
diklasifikasikan sebagaikedalam struktur analisa konuensional dalam studi
hubungan internasional.
69.
Robert Cox Membahas
tentang fenomena “ globalisasi “ dalm hubungan nya dengan hubungan
internasional.
70.
Richard A. Falk Mengidentifikasikan hubungan
internasional sebagai pola-pola hubungan antar negara dengan prinsip-prinsip
“legal “ dan konstitusional dalam hubungannya dengan hubungan internasional.
71.
Andre Gunder Frank Membahas tentang kebijaksanaan
konversional dan pembangunan yang dilaksanakan dalam suatu masyarakat intern.
72.
Johan Galtung Lebih menfokuskan pada struktural dalam
politik global atas dasar metode “ilmu sosial dalam tatanan dunia internasional
“.
73.
Vladimir I. Lenin Hubungan internasional sebagai
organisasi internasional yang membahas tentang hukum-hukum internasional dan
kepentingan internasional.
74.
Andrew Linklater Membahas tentang kajian hubungan
internasional dan disiplin “ilmu internasional dalam suatu tatanan dunia”.
75.
Hedley Bull Konsep yang membahas tentang tatanan
secara umum sebagai pola aktivitas yang untuk tujuan si\osial dasar masyarakat
internasional.
76.
Terry Nardin Lebih membahas pada prinsip-prinsip bahwa
individu harus bertindak jujur dalam situasi tertentu khususnya dalam lingkup
internasional.
77.
Johnuin cent Hubungan
internasional membahas pada hubungan antar negara mengenai politik
internasional dan perjuangan kekuasaan masyarakat internasional.
78.
Michael Walzer Hubungan internasional menggambarkan
upaya ambisius mengenai batasan etnis oleh setiap negara.
79.
Martin Wight Membahas tentang teori internasional dalam
masyarakat internasional.
80.
Karl W. Deutsch Mempelajari tentang dinamika sosial
dan integrasi dalam regional dalam lingkup internasional.
81.
Ernst Haas Konsep yang membahas tentang kedaulatan
suatu negara yang masing-masing wilayahnya berbeda dalam kerja sama
internasional.
82.
Robert Keohane Membahas tentang tingkah laku negara
yang mempengaruhi organisasi internasional setiap negara.
83.
John Ruggie Membahas tentang studi di hubungan
internasional mencakup bidang organisasi internasional kedalam orientasi
ideologis maupun politik setiap bangsa.
84.
Alexander Wendt
Membahas tentang pemahaman politik dunia yang secara tidak langsung memfokuskan
pada isu internasional setiap bangsa.
85.
Richard Ashley Mempelajari tentang struktur dan
dinamika sistem internasional dan cara-cara tertentu dalam tatanan
internasional.
86.
Robert B.J. Walker Membahas tentang kondisi dinamis
suatu negara baik dalam bidang ideologi, sosbud, maupun ekonomi, apa, dimana
dan siapa yang bersifat konseptual politik.
87.
Jean Bethke Elshtain Membahas tantang teori baik
domestic maupun internasional dalam suatu negara.
88.
Cynthia Enloe Lebih membahas pada aturan sosial dalam
masyarakat internasional.
89.
J. Ann Tikner Membahas tentang pengetahuan perspektif
dalam dinemsi internasional yang dilakukan oleh dua negara yang berkerjasama.
90.
Anthony Giddens
Studi hubungan internasional yang membahas tentang pemahamansifat dari suatu
negara dalam dunia internasional.
91.
Michael Mann Mengidetifikasikan hubungan internasional
sebagaihistorical sociology dalam kaitannya dengan teori kekuatan hubungan
antara masyarakat manusia.
92.
Charles Tilly Membahas tentang perilaku negara dan
kekuasaan politik internasional.
93.
Immanuel
Walertein Membahas tentang ekonomi internasional yang memungkinkan setiap
negara melakukan perdagangan intern.
94.
Benedict Anderson Membahas tentang kekuatan politik,
kepentingan nasional, dan pengakuan internasional dalam batas-batas negara yang
ditentukan.
95.
Ernest Gellner Membahas tentang ilmu sosial yang
objektif yang merupakan konteks dalam masyarakat internasional.
96.
Anthony P. Smith Membahas tentang karakteristik
nasional dan internasional setiap negara.
97.
Anonymous Studi
hubungan internasional merupakan studi yang mempelajari aktivitas “ ( baik
negara, kelompok masyarakat, atau individu ) yang melewati batas negara suatu
negara dalam berbagai aspek kehidupan ( sosial budaya, ekonomi, plitik. )
98.
Anonymous Studi
hubungan internasional adalah studi yang mengkaji hubungan-hubungan antar baik
negara maupun non negara dalam ruang lingkup hubungan internasional.
99.
Anonymous Studi
hubungan internasional adalah studi implementasi globalisasi secara akademik
dengan mengenal negara-negara dunia.
100. Anonymous Hubungan internasional interaksi
antara unit-unit state yang melewati batas negaranya guna melengkapi kebutuhan
serta kepentingannya.
101. Raymond Aron Hubungan internasional adalah
suatu hubungan yang membahas tentang hubungan domestik dan hubungan internasional
antar negara yang satu dengan yang lain.
102. Hans Margenthau Hubungan Internasional adalah
study hubungan internasional yang membahas lingkup dan sifat dasar dari bidang
studi HI dalam masyarakat sosial tertentu.
103. Francis
Fukuyama Hubungan Internasional adalah lebih membahas pada konflik
interprestasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hankam.
104. John Hobson Hubungan
Internasional adalah lebih membahas tentang sistem poliltik dalam hal ini
ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
105. Arga Probowisesa Hubungan Internasional adalah
hubungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
setiap individu dan kelompok dalam suatu negara atau wilayah sebagai aktornya
yang mempengaruhi dinamika internasional kini dan nanti.
Berdasarkan pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada
prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
2.2 ISTILAH-ISTILAH YANG SERING DIGUNAKAN DALAM PRJANJIAN
INTERNASIONAL
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam istilah untuk
menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara (Internasional)
seperti konvensi (convention), protokol (protocol) dan lain sebagainya yang
memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Berikut akan
dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering digunakan dalam
perjanjian internasional. Istlah-istilah yang sring digunakan dalam perjanjian
internasional diantaranya, sebagai berikut;
1. Treaties
(traktat) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum internasional. Suatu
traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formil harus disetujui oleh DPR
terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi oleh Presiden, dan setelah itu baru
berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya. Atau dengan kata
lain untuk menjadi sumber hukum formil traktat harus melalui prosedur sebagai
berikut:
a.
Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil
negara peserta yang bersangkutan.
b.
Tahap ke dua
persetujuan isi perjanjian oleh DPR negara peserta masing-masing.
c.
Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan isi perjanjian
oleh Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing
peserta.
d.
Tahap ke empat Pelantikan/pengumuman yang bisasnya
ditandai dengan tukar-menukar piagam perjanjian yang sudah disahkan.
2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan
formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan
tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil
yang berkuasa penuh (full powers). Konvensi dapat disebut juga sebagai
kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan
“kebiasaan” saja adalah: “peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa
peraturan itu berlaku sebagai hukum”. Jadi dalam konteks hukum internasional,
kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak
ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati
oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin
bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Untuk timbulnya hukum
kebiasaan/konvensi itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
a.
Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam
keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam hal ini tidak usah
seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya golongan-golongan
yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam keadaan tertentu
yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam perdagangan
dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan orang yang
menyewakan).
b.
Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang
yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin disebut “opinio
juris seu necessitatis”. Dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti:
1)
Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu
keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang
baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
2)
Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin
bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan
nilai daripada isi aturan tadi.
3. Protocol
yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara,
yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual
tertentu. Ada dua macam protocol, yaitu:
a.
Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan,
merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh
pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang
berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal
yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.
Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol
yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam
perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional
mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.
Protocol based
on a framework
Ø Protokol ini
merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan
perjanjian induknya.
Ø Protokol
untuk mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending
the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs.
Ø Protokol yang merupakan perlengkapan
perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of
Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status
Refugees.
4. Persetujuan
(Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative.
Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5. Perikatan
(Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses
Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan
konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal
tidak diratifikasi.
7. Piagam
(Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti
pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang
lembaga-lembaga internasional.
8. Deklarasi
(Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan
dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan
persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan
ratifikasi.
10. Pertukaran
Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer
atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat
menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11. Ketentuan
Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui
konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan
Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter,
yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan
yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter
14. Pakta
(Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh,
Pakta Warsawa.
15. Convenant,
yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
2.3 TAHAP-TAHAP
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Pasal 2 (1a) Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Perjanjian, Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dilakukan
oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional,
apakah terdiri dari satu atau lebih instrumen dan apa pun namanya.. Maksud
pembentuk treaty mensyaratkan pesertanya harus negara dan bentuknya tertulis
semata-mata untuk memperkecil ruang lingkupnya. Sedangkan untuk sengketa yang
pihaknya bukan negara misalnya organisasi internasional pengaturannya ditemukan
dalam Konvensi Wina 1986 tentang perjanjian internasional untuk sesama
organisasi internasional atau organisasi dengan negara. Suatu perjanjian dapat
dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian tersebut tunduk
pada rezim hukum internasional. Jadi, walaupun para pihaknya adalah negara bila
ada klausul bahwa para pihak tunduk pada hukum nasional salah satu peserta maka
perjanjian itu tidak dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional tetapi
dapat disebut kontrak.
Berdasarkan pendapat para ahli hukum internasional Ada
beragam pendapat diantara ahli tentang masalah ini. Mochtar Kusumaatmaja (1982)
menegaskan bahwa berdasarkan praktik di beberapa negara, dikenal 2 cara
pembentukan perjanjian internasional:
1.
Tahap-tahap
pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu:
a.
Tahap
Perundingan (negotiation), Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan
terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi
tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga
mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka.
Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada
negara bersangkutan.
b.
Tahap
Penandatangan (signature), Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan
naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text).
Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan
dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan
menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
c.
Tahap
Ratifikasi (ratification), Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani
suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara
otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/
isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.
2.
Melalui dua
tahapan yaitu perundingan dan penandatanganan.
Cara yang
pertama diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting, sehingga perlu
persetujuan dari DPR. Sedangkan cara kedua untuk perjanjian internasional yang
tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat seperti misalnya
perdagangan yang berjangka waktu pendek. Hampir senada dengan Mochtar
Kusumaatmaja, Pierre Fraymond (1984) mengemukakan 2 prosedur pembuatan
perjanjian internasional yaitu:
a.
Prosedur
normal atau klasik. Prosedur ini mengharuskan adanya persetujuan parlemen,
dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan
ratifikasi.
b.
Prosedur yang
disederhanakan (simplified). Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan
parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul untuk penyelesaian secara cepat.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa
perbedaan ke dua prosedur terletak pada perlu atau tidaknya persetujuan
parlemen dalam pembuatan perjanjian internasional.
Berdasarkan hukum posisitf Indonesia Dalam Pasal 11
ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat
perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban
keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan
DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian
internasional diatur dengan UU Nomor 24 tahun 2000. Dalam UU ini ditegaskan
pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:
1. Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal
yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya
suatu perjanjian internasional.
2. Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua
untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam
perjanjian internasional.
3. Tahap Perumusan Naskah: merupakan
tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4. Tahap Penerimaan: merupakan tahap
menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para
pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil
perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan
membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua
delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/
approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas
perubahan perjanjian internasional.
5. Tahap Penandatanganan: merupakan tahap
akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian
internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian
multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan
pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian
Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
6. Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu
perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh
para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai
berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian
internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan
bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi
menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan
keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan
undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri
beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan
undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).
2.4
HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM RETIFIKASI
PERJANJAIN INTERNASIONAL OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “
presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif
(DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
ü Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
ü Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan
persetujuan DPR.
ü Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
Perjanjian yang disampaikan kepada DPR
untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang
berbentuk treaty dan mengandung materi :
ü Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti
perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal
batas.
ü Ikatan-ikatan
yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara,
perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
ü Soal-soal
yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti
soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.
1. Proses
ratifikasi di Indonesia adalah :
a. Proses
penyiapan RUU untuk perjanjian internasional
b. Mendapat
persetujuan dari DPR
Sebelumnya
perlu diklarifikasi mengenai perjanjian internasional yang Anda maksud. Dalam
Pasal 11 UUD 1945 memang diatur bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian
internasional, perlu ada persetujuan DPR. Akan tetapi, tidak semua perjanjian
internasional butuh persetujuan DPR. Yang perlu persetujuan DPR adalah:
1)
Perjanjian internasional dengan Negara
lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional
yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun
multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.
2)
Perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang (lihat Pasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian internasional
lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya,
contohnya dengan organisasi internasional.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) UUD 1945
menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjian initernasional ini diatur dengan
Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang yang perlu
kita rujuk adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (“UU Perjanjian Internasional”).
Penjelasan
Umum UU Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasional
yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum
publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan
negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Sebelum
perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian
internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1
angka 2 UU Perjanjian Internasional, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan
diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification),
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Lebih
lanjut, pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa
pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau
keputusan presiden. Penjelasan pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional
menyatakan bahwa:
ü pengesahan
perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR;
ü pengesahan
perjanjian internasional yang dilakukan dengan keputusan presiden (“Keppres”),
cukup diberitahukan saja kepada DPR.
Catatan: Setelah
diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan perjanjian antara negara
Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat
dilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal
tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No.
10/2004.
Jadi,
persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan
menjadi Undang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional.
Dasar hukum:
1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang
No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3) Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
c. Pengesahan
oleh presiden dan pengundangan oleh mensesneg atas perintah presiden
2. Proses
Ratifikasi Hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum nasional
a. Hubungan hukum internasional dan hukum
nasional
Teori hubungan internasional
dan hukum nasional ada dua :
1) Aliran
monoisme,
Tokohnya adalah Hanz
kelsen dan georges scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu
system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara
ataupun negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme,
hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini
disebabkan:
a) Walaupun
kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya
tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
b) Sama-sama
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah.
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu
hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai
kekuatan mengikat terhadap individu-individu maupun negara.
2) Aliran
dualisme,
Tokohnya adalah Triepel
dan Anzilorri. Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut
aliran dualisme perbedaaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
a) Perbedaan
sumber hukum Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis
suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan
dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat
internasional.
b) Perbedaan
mengenai Subjek hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat
dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara
anggota masyarakat internasional.
c) perbedaan
mengenai kekuatan hukum, Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh
dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak
bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
b. Pengertian
Ratifikasi
Pengesahan
suatu dokumen Negara oleh badan yang berwenang khususnya pengesahan
Undang-Undang perjanjian antar Negara. Pada suatu perjanjian internasional
dinyatakan dengan ratifikasi apabila :
ü Perjanjian
internasional menentukan demikian secara tegas;
ü Kecuali
apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui
bahwa ratifikasi perlu;
ü Perjanjian
internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
ü Kemampuan
negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku
bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau
dinyatakan demikian selama ratifikasi.
c. Jenis-jenis ratifikasi
1) Ratifikasi
Eksekutif Digunakan raja-raja absolute dan otoriter
2) Ratifikasi
Legislatif Jarang digunakan
3) Ratifikasi
Campuran Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak dipakai
negara-negara di dunia)
d. Pentingnya Melakukan Ratifikasi
1) Negara-negara
berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang
berunding.
2) Berdasarkan
kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk
menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian
dengan hukum nasional dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.
3) Pemerintah
perlu meminta pendapat umum tentang isi perjanjian tersebut ( asas
demokrasi).
e. Proses
Ratifikasi
Proses
ratifikasi hukum internasional menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian
internasional. Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional,
dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada
prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum
nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa
pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan
menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman
delegasi.Pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan
berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang
No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang
diatur dalam undang-undang tersebut adalah :
ü Ketentuan
Umum
ü Pembuatan
Perjanjian Internasional
ü Pengesahan
Perjanjian Internasional
ü Pemberlakuan
Perjanjian Internasional
ü Penyimpanan
Perjanjian Internasional
ü Pengakhiran
Perjanjian Internasional
ü Ketentuan
Peralihan
ü Ketentuan
Penutup
Pengesahan
perjanjian internasional merupakan tahap yang sangat penting dalam proses
pembuatan perjanjian internasional karena pada tahap tersebut suatu negara
menyatakan diri untuk terikat secara definitif. Tentang pengesahan perjanjian
internasional dapat dibedakan antara pengesahan dengan undang-undang dan
pengesahan dengan keputusan presiden.
1) Pengesahan
dengan undang-undang
Apabila berkenaan
dengan hal-hal berikut :
ü Masalah
politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
ü Perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah
ü Kedaulatan
negara
ü Hak
asasi manusia dan lingkungan hidup
ü Pembentukan
kaidah hukum baru
ü Pinjaman
atau hibah luar negeri
Pengesahan perjanjian internasional
melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan
berdasarkan bentuk atau nama (nomenclature) perjanjian.
2) Pengesahan
dengan keputusan presiden
Jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya
melalui keputusan presiden pada umumnya memiliki materi yang bersifat
procedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi
peraturan perundang-undangannasional, diantaranya adalah perjanjian induk yang
menyangkut kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, dan
teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak
berganda, dan kerjasama perlindungan penanaman modal sertas
perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis lainnya
Catatan:
Klasifikasi menurut materi perjanjian
dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman bentuk pengesahan
perjanjian internasional dengan undang-undang sebaliknya, pengesahan perjanjian
internasional yang tidak termasuk dalam kategori perjanjian internasional
dilakukan dengan keputusan presiden (pasal 11) dan salinannya disampaikan
kepada DPR untuk dievaluasi.
f. Beberapa
contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum
nasional
1)
Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai
penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari
1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di
dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai
konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan
pendapat”.
2)
Perjanjian antara Indonesia-Australia
mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang
ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun,
karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka
pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU,
yaitu UU No.6 Tahun 1973.
3)
Persetujuan garis batas landas kontinen
antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973).
Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya
tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan
presiden”.
4)
Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai
penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari
1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di
dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai
konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan
pendapat”.
5)
Perjanjian antara Indonesia-Australia
mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang
ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun,
karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya
memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6
Tahun 1973.
6)
Persetujuan garis batas landas kontinen
antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973).
Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya
tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan
presiden”.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam
suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan
seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal
tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak
dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta
sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya,
misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak
mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil
bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling
bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
ü Traktat
(treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara
atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
ü Konvensi
(Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak
berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini
harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
ü Protocol
yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara,
yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual
tertentu.
ü Persetujuan
(Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative.
Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
ü Perikatan
(Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
ü Proses
Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan
konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal
tidak diratifikasi.
ü Piagam
(Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti
pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang
lembaga-lembaga internasional.
ü Deklarasi
(Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan
dokumen tidak resmi.
ü Modus
Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat
sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci,
sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü Pertukaran
Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer
atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat
menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
ü Ketentuan
Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui
konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü Ketentuan
Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
ü Charter,
yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan
yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charte
ü Pakta
(Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh,
Pakta Warsawa.
ü Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga
Bangsa-Bangsa (LBB).
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “
presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif
(DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
ü Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
ü Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan
persetujuan DPR.
ü Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
3.2 SARAN
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah kami ini,
dengan senang hati dan terbuka dari penulis menerima kritik dan saran dari
pembaca. Akhir kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat
bermanfaat bagi yang membacanya dan untuk diterapkan dalam kehidupan
sehar-hari.
3.3
DAFTAR PUSTAKA
Casino Near Bryson City, Bryson City - Mapyro
BalasHapusCasino Near Bryson City, Bryson 동두천 출장마사지 City - See 27076 익산 출장안마 traveler reviews, 13 tips and videos from 1337 나주 출장마사지 visitors to Casino Near Bryson City. "Very good" (8 ratings). Rating: 4 · 하남 출장안마 1,637 votes 1xbet app