Rabu, 11 Februari 2015

makalah hukum perjanjian internasional



MAKALAH
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

DOSEN PENGAJAR :
STEFANUS NGEBI, SH


                                                  








Di Susun Oleh :
Lutfi Saputra
NIM. 130400038641




UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG
FAKULTAS HUKUM
2014

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Perjanjian Internasional” dengan lancar. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan dapat di jadikan sebagai bahan ajaran yang bermanfaat.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya pada umumnya, dan semoga bermanfaat bagi saya sendiri sebagai penulis, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya akan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Waalaikum salam wr. wb
Sintang, 30 Oktober 2014



Lutfi Saputra











DAFTAR ISI
Judul ....................................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ...............................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
1.3  Tujuan ......................................................................................................... 3
1.4  Manfaat ....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hubungan Internasional ............................................................ 4
2.2  Istilah-Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Prjanjian Internasional .... 14
2.3  Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional ................................... 18
2.4  Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan  Dalam Retifikasi Perjanjain Internasional Oleh Dewan Perwakilan Rakyat ........................................ 21
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan .............................................................................................. 30
3.2  Saran ........................................................................................................ 32
3.3  Daftar Pustaka .......................................................................................... 33


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.
       Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
      Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai: “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian perjanjian internasional?
2.    Arti penting perjanjian internasional!
3.    Istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjanjian internasonal?
4.    Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional?
5.    hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional!
6.     Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional!
7.    Jenis-jenis perjanjian internasional!


1.3  TUJUAN
2.    Untuk mengetahui apa pengertin hubungan internasional;
3.    Untuk mengetahui istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian intrnasonal;
4.    Untuk mengetahui bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
5.    Untuk mengetahui Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
6.    Untuk mengetahui hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
7.    Untuk mengetahui Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional;  dan
8.    Untuk mengetahui Jenis-jenis perjanjian internasional;

1.4  MANFAAT
2.      Memahami secara luas dan mendalam tentang apa pengertin hubungan internasional;
3.      Memahami secara luas dan mendalam tentang istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian intrnasonal;
4.      Memahami secara luas dan mendalam tentang bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
5.      Memahami secara luas dan mendalam tentang tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
6.      Memahami secara luas dan mendalam tentang hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
7.      Memahami secara luas dan mendalam tentang Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional;  dan
8.      Memahami secara luas dan mendalam tentang Jenis-jenis perjanjian internasional.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Bila bertitik tolak pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional, antara lain
1.    Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
2.    Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
3.    Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
4.    Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
5.     J.C. Johari Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
6.    Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
7.    Mochtar Mas’oed Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
8.    Tulus Warsito Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
9.     Drs.R.Soeprapto Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
10.     Anonymous Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
11.     Para Tradisionalis Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
12.     Drs.R Soeprapto Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
13.     Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
14.     Kenneth W.Thompson Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
15.      Anonymous Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan politik sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan revelan yang mengelilingi interaksi.
16.     Teuku May Rudi Hubungan internasional mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.
17.     Nicholas J.Spykman International relations are relations between individuals belonging to diferrent states which can create the international behavior.
18.     Steve Chan International relation as interaction of those actors whose action or conditions have an important consecquens for outside the effective jurisdiction of their political units.
19.     Loosely The term international relations could encompass many different activities international communication business transactions, athletic contest, tourism, scientific conferences, educational exchange programs and religious missionary.
20.     Suwardi Wiraatmaja Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.
21.     Jeremy Bentham Hubungan internasional adalh ilmu yang merupakan suatu kesatuan disiplin dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar.
22.     John Lewis Gaddis Hubungan internasional adalah bidang kajian yang bermanfaat bagi negarawan dalam usaha untuk membangun dunia yang lebih baik.
23.     Raymond Aron Hubungan internasional adlah hubungan antar unit politik yang masing-masing mengklaim diri berhak menentukan keadilan dan menjadi penergah bagi keputusan untuk berperang atau tidak.
24.      Ishaq Rahman Hubungan internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
25.     John Lierz Hubungan internasional adlah suatu pemikiran yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan implikasi kehidupan politik terutama perubahab unit unit politik termasuk didalamnya faktor keamanan dan kekuasaan yang inheren dalam kehidupan sosial manusia.
26.     G. Kausolas International relation is branch of social sciences dealing with those politicians, development, and interactions the effect of which.
27.      Quicy Wright International relation as a comprehensive, comprehensible, coherent and self correcting body of knowledge contributing to the understanding, the prediction, the evaluation, and the control of relation among states and of the condition of the world.
28.     Charles McClelland Hubungan internasional sebagai sebuah studi mengenai semua bemtuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon prilaku yang muncul diantara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termaksud komponen-komponennya.
29.     Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
30.      Couloumbis Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari pola-pola aksi dan reaksi diantara negara-negara berdaulat dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
31.      Tulus Warsito Hubungan internasional adalah studi mengenai hubungan atau interaksi antar anggota masyarakat antar negara atau bangsa, baik yang govermental maupun yang non govermental.
32.     Drs. R. Soeprapto Hubungan internasional adalah studi mengenai interaksi antar aktor-aktor atau kesatuan sosial tertentu termaksud segala sesuatu diseputar interaksi tersebut. Interaksi tersebut berlansung di dalam sistem internasional dimana negara merupakan aktor utama.
33.     Couloumbis dan Wolfe Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu yang lebih luas yaitu ilmu yang menitikberatkan pentingnya studi fenomena politik pada tingkat global yang bersifat indisipliner.
34.     Suwardi Wiraatmaja Hubungan internasional sebagai ilmu sintesa yang menyatukan, menggabungkan dan memadukan berbagai disiplin yang memiliki perhatian terhadap masalah internasional.
35.     Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional .
36.      Schawarzeneger Hubungan internasional adalah sebagai bagian dari ilmu sosilogi yang khu8sus mempelajari masyarakat internasional.
37.     Umar Surya Bakri Hubungan internasional adalah hubungan yang mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang concern terhadap ilmu sosial.
38.     Drs. R. Soeprapto Hubungan internasional adalah studi mengenai aksi dan reaksi antar negara berdaulat yang dalam hal ini diwakili oleh para elit pemerintahannya masing-masing.
39.     Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (distinc discipline), atau dengan kata lain merupakan sub-cabang dari ilmu pengetahuan tertentu
40.     Freddy B.L. Tobing Hubungan internasional adalah studi antar negara yang cakupannya lebih dari itu, unit-unit realisnya adalah organisasi-organisasi internasional.MNC, bahkan kelompok teroris dikatakan sebagai aktor hubungan internasional. Lebih dari itu, focus bahasanya dapat pula diarahkan pada factor-faktor internal negara.
41.     J.H. Wolfe Hubungan internasional studi dari pola-pola tindakan (aksi) dan reaksi, diantara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh elit-elit yang memerintah mereka.
42.     Stanley Hofman Hubungan internasional adalah berbagai subjek akademis terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
43.     Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek- aspek internasional dari berbagai cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional.
44.     K.J. Hoksti Hubungan internasional adalah suatu stu studi mengenai sistem internasional, suatu kumpulan satuan-satuan politik yang merdeka (seperti suku bangsa, negara-negara bangsa, negara-negara kota atau imperium) yang berinteraksi dengan frekuensi yang teratur.
45.     John Houston Hubungan internasional adalah suatu studi yang membahas interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional
46.      Anonymous Hubungan Internasional adalah fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi.
47.     Umar Suryadi Bakri Hubungan internasional adalah bidang studiyang bersifat multidisiplinan yang mengintegrasikan cabang-cabang ilmu pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasionaldari kehidupan sosial umat manusia.
48.     Hilman Adil Cleland Hubungan internasional adlah sebagai subjek akademi terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
49.     Freddy L. Tobing Hubungan iternasional adalah suatu studi tentang hubungan yang ada diantara entitas politik yang berdaulat yang anarkis sifatnya.
50.     Umar Suryadi Bakri Hubungan internasional adalah kumpulan dari cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah internasional
51.      Spengler Hubungan internasional adalah menjalankan suatu politik untuk menaklukkan dunia dengan senjata dalam bentuk-bentuk kebudayaan baru dan vital.
52.     Sprout dan Sprout Hubungan internasional membahas mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan untuk maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksaan dan persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya
53.     Edward Hallet Card Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang dinamis dan dialektis yang membahas tentang menciptakan perdamaian dunia.
54.     Robert Gilpin Hubungan internasional ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu-ilmu ekonomi politik internasional yang lebih menghadap pada politik keamanan militer yang seimbang.
55.      John Herz Hubungan internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.
56.      George Kennan Hubungan internasional lebih membahas pada prinsip dan tingkah laku dalam masyarakat sosial.
57.     Henry Kissinger Membahas pada kepentingan nasional dalam suatu negara internasional.
58.     Stephen Krasner Hubungan internasional yaitu studi hubungan internasional yang membahas tentang lingkup dan sifat dasar dari bidangstudi hubungan internasional dalam masyarakat intern.
59.     Susan Strange Lebih membahas pada konsep-konsep “ teoritis “ untuk memecahkan sebuah persoalan dalam lingkup internasional.
60.     Kenneth waltz Membahas tentang interaksi kekuatan “ politik “ dunia dalam bidang ideologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam lingkup internasional.
61.     Norman Angell Lebih membahas pada struktur politik, internasional mengenai penimbangan kekuasaan dalam lingkup internasional.
62.     Charles Baitz Lebih membahas pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan dalam politik intern.
63.     Michael Doyle Studi hubungan internasional yang mempelajari tentang studi sejarah mengenai rekonstruksi ide-ide “dan praktek “ dalam suatu tatanan masyarakat. Internasional.
64.     David Held Lebih mengfokuskan dan membahas padasuatu era globalisasi dalam hubungan internasional.
65.      Richard Rosecrance Lebih membahas pada kekuatan-kekuatan militer atau ekspansi teritonal sebagai kunci suatu prestise internasional.
66.     Woodrow Wilson Membahas tentang demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional.
67.     Alfred Zimmern Lebih membahas tentang hukum internasional dan keamanan internasional.
68.     John Burton Hubungan internasional dapat diklasifikasikan sebagaikedalam struktur analisa konuensional dalam studi hubungan internasional.
69.      Robert Cox Membahas tentang fenomena “ globalisasi “ dalm hubungan nya dengan hubungan internasional.
70.     Richard A. Falk Mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai pola-pola hubungan antar negara dengan prinsip-prinsip “legal “ dan konstitusional dalam hubungannya dengan hubungan internasional.
71.     Andre Gunder Frank Membahas tentang kebijaksanaan konversional dan pembangunan yang dilaksanakan dalam suatu masyarakat intern.
72.     Johan Galtung Lebih menfokuskan pada struktural dalam politik global atas dasar metode “ilmu sosial dalam tatanan dunia internasional “.
73.     Vladimir I. Lenin Hubungan internasional sebagai organisasi internasional yang membahas tentang hukum-hukum internasional dan kepentingan internasional.
74.     Andrew Linklater Membahas tentang kajian hubungan internasional dan disiplin “ilmu internasional dalam suatu tatanan dunia”.
75.     Hedley Bull Konsep yang membahas tentang tatanan secara umum sebagai pola aktivitas yang untuk tujuan si\osial dasar masyarakat internasional.
76.     Terry Nardin Lebih membahas pada prinsip-prinsip bahwa individu harus bertindak jujur dalam situasi tertentu khususnya dalam lingkup internasional.
77.      Johnuin cent Hubungan internasional membahas pada hubungan antar negara mengenai politik internasional dan perjuangan kekuasaan masyarakat internasional.
78.     Michael Walzer Hubungan internasional menggambarkan upaya ambisius mengenai batasan etnis oleh setiap negara.
79.     Martin Wight Membahas tentang teori internasional dalam masyarakat internasional.
80.     Karl W. Deutsch Mempelajari tentang dinamika sosial dan integrasi dalam regional dalam lingkup internasional.
81.     Ernst Haas Konsep yang membahas tentang kedaulatan suatu negara yang masing-masing wilayahnya berbeda dalam kerja sama internasional.
82.     Robert Keohane Membahas tentang tingkah laku negara yang mempengaruhi organisasi internasional setiap negara.
83.     John Ruggie Membahas tentang studi di hubungan internasional mencakup bidang organisasi internasional kedalam orientasi ideologis maupun politik setiap bangsa.
84.      Alexander Wendt Membahas tentang pemahaman politik dunia yang secara tidak langsung memfokuskan pada isu internasional setiap bangsa.
85.     Richard Ashley Mempelajari tentang struktur dan dinamika sistem internasional dan cara-cara tertentu dalam tatanan internasional.
86.     Robert B.J. Walker Membahas tentang kondisi dinamis suatu negara baik dalam bidang ideologi, sosbud, maupun ekonomi, apa, dimana dan siapa yang bersifat konseptual politik.
87.     Jean Bethke Elshtain Membahas tantang teori baik domestic maupun internasional dalam suatu negara.
88.     Cynthia Enloe Lebih membahas pada aturan sosial dalam masyarakat internasional.
89.     J. Ann Tikner Membahas tentang pengetahuan perspektif dalam dinemsi internasional yang dilakukan oleh dua negara yang berkerjasama.
90.      Anthony Giddens Studi hubungan internasional yang membahas tentang pemahamansifat dari suatu negara dalam dunia internasional.
91.     Michael Mann Mengidetifikasikan hubungan internasional sebagaihistorical sociology dalam kaitannya dengan teori kekuatan hubungan antara masyarakat manusia.
92.     Charles Tilly Membahas tentang perilaku negara dan kekuasaan politik internasional.
93.      Immanuel Walertein Membahas tentang ekonomi internasional yang memungkinkan setiap negara melakukan perdagangan intern.
94.     Benedict Anderson Membahas tentang kekuatan politik, kepentingan nasional, dan pengakuan internasional dalam batas-batas negara yang ditentukan.
95.     Ernest Gellner Membahas tentang ilmu sosial yang objektif yang merupakan konteks dalam masyarakat internasional.
96.     Anthony P. Smith Membahas tentang karakteristik nasional dan internasional setiap negara.
97.      Anonymous Studi hubungan internasional merupakan studi yang mempelajari aktivitas “ ( baik negara, kelompok masyarakat, atau individu ) yang melewati batas negara suatu negara dalam berbagai aspek kehidupan ( sosial budaya, ekonomi, plitik. )
98.      Anonymous Studi hubungan internasional adalah studi yang mengkaji hubungan-hubungan antar baik negara maupun non negara dalam ruang lingkup hubungan internasional.
99.      Anonymous Studi hubungan internasional adalah studi implementasi globalisasi secara akademik dengan mengenal negara-negara dunia.
100.  Anonymous Hubungan internasional interaksi antara unit-unit state yang melewati batas negaranya guna melengkapi kebutuhan serta kepentingannya.
101.  Raymond Aron Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang membahas tentang hubungan domestik dan hubungan internasional antar negara yang satu dengan yang lain.
102.  Hans Margenthau Hubungan Internasional adalah study hubungan internasional yang membahas lingkup dan sifat dasar dari bidang studi HI dalam masyarakat sosial tertentu.
103. Francis Fukuyama Hubungan Internasional adalah lebih membahas pada konflik interprestasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hankam.
104. John Hobson Hubungan Internasional adalah lebih membahas tentang sistem poliltik dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
105.  Arga Probowisesa Hubungan Internasional adalah hubungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan setiap individu dan kelompok dalam suatu negara atau wilayah sebagai aktornya yang mempengaruhi dinamika internasional kini dan nanti.

Berdasarkan pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.

2.2  ISTILAH-ISTILAH YANG SERING DIGUNAKAN DALAM PRJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara (Internasional) seperti konvensi (convention), protokol (protocol) dan lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Berikut akan dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional. Istlah-istilah yang sring digunakan dalam perjanjian internasional diantaranya, sebagai berikut;
1.      Treaties (traktat) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum internasional. Suatu traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formil harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi oleh Presiden, dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya. Atau dengan kata lain untuk menjadi sumber hukum formil traktat harus melalui prosedur sebagai berikut:
a.    Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan.
b.     Tahap ke dua persetujuan isi perjanjian oleh DPR negara peserta masing-masing.
c.    Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan isi perjanjian oleh Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing  peserta.
d.   Tahap ke empat Pelantikan/pengumuman yang bisasnya ditandai dengan tukar-menukar piagam perjanjian yang sudah disahkan.
2.       Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers). Konvensi dapat disebut juga sebagai kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan “kebiasaan” saja adalah: “peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”. Jadi dalam konteks hukum internasional, kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan/konvensi itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
a.    Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam hal ini tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya golongan-golongan yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam keadaan tertentu yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam perdagangan dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan orang yang menyewakan).
b.    Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin disebut “opinio juris seu necessitatis”. Dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti:
1)      Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
2)      Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai daripada isi aturan tadi.
3.      Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu. Ada dua macam protocol, yaitu:
a.       Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b.    Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
c.     Protocol based on a framework
Ø Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya.
Ø Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs.
Ø  Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.
4.      Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5.      Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6.      Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7.      Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
8.      Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9.       Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11.  Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13.  Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter
14.  Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15.  Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

2.3  TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Pasal 2 (1a) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah terdiri dari satu atau lebih instrumen dan apa pun namanya.. Maksud pembentuk treaty mensyaratkan pesertanya harus negara dan bentuknya tertulis semata-mata untuk memperkecil ruang lingkupnya. Sedangkan untuk sengketa yang pihaknya bukan negara misalnya organisasi internasional pengaturannya ditemukan dalam Konvensi Wina 1986 tentang perjanjian internasional untuk sesama organisasi internasional atau organisasi dengan negara. Suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian tersebut tunduk pada rezim hukum internasional. Jadi, walaupun para pihaknya adalah negara bila ada klausul bahwa para pihak tunduk pada hukum nasional salah satu peserta maka perjanjian itu tidak dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional tetapi dapat disebut kontrak.
Berdasarkan pendapat para ahli hukum internasional Ada beragam pendapat diantara ahli tentang masalah ini. Mochtar Kusumaatmaja (1982) menegaskan bahwa berdasarkan praktik di beberapa negara, dikenal 2 cara pembentukan perjanjian internasional:
1.    Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu:
a.    Tahap Perundingan (negotiation), Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.
b.    Tahap Penandatangan (signature), Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
c.    Tahap Ratifikasi (ratification), Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.

2.    Melalui dua tahapan yaitu perundingan dan penandatanganan.
Cara  yang pertama diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting, sehingga perlu persetujuan dari DPR. Sedangkan cara kedua untuk perjanjian internasional yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat seperti misalnya perdagangan yang berjangka waktu pendek. Hampir senada dengan Mochtar Kusumaatmaja, Pierre Fraymond (1984) mengemukakan 2 prosedur pembuatan perjanjian internasional yaitu:
a.       Prosedur normal atau klasik. Prosedur ini mengharuskan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.
b.      Prosedur yang disederhanakan (simplified). Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul untuk penyelesaian secara cepat.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan ke dua prosedur terletak pada perlu atau tidaknya persetujuan parlemen dalam pembuatan perjanjian internasional.

Berdasarkan hukum posisitf Indonesia Dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dengan UU Nomor 24 tahun 2000. Dalam UU ini ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:
1.      Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2.      Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3.      Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4.      Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
5.      Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
6.      Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).

2.4    HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN  DALAM RETIFIKASI PERJANJAIN INTERNASIONAL OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
ü  Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
ü  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
ü  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :
ü  Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
ü  Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
ü  Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

1.      Proses ratifikasi di Indonesia adalah :
a.       Proses penyiapan RUU untuk perjanjian internasional
b.      Mendapat persetujuan dari DPR
Sebelumnya perlu diklarifikasi mengenai perjanjian internasional yang Anda maksud. Dalam Pasal 11 UUD 1945 memang diatur bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian internasional, perlu ada persetujuan DPR. Akan tetapi, tidak semua perjanjian internasional butuh persetujuan DPR. Yang perlu persetujuan DPR adalah:
1)        Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.
2)        Perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (lihat Pasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya, contohnya dengan organisasi internasional.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjian initernasional ini diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang yang perlu kita rujuk adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian Internasional”).


Penjelasan Umum UU Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Sebelum perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1 angka 2 UU Perjanjian Internasional, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Lebih lanjut, pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Penjelasan pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa:
ü pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR;
ü pengesahan perjanjian internasional yang dilakukan dengan keputusan presiden (“Keppres”), cukup diberitahukan saja kepada DPR.
Catatan: Setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004.
Jadi, persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan menjadi Undang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional.
Dasar hukum:
1)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)   Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3)   Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
c.       Pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh mensesneg atas perintah presiden
2.      Proses Ratifikasi Hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum nasional
a.     Hubungan hukum internasional dan hukum nasional
Teori  hubungan internasional dan hukum nasional ada dua :
1)   Aliran monoisme,
Tokohnya adalah Hanz kelsen dan georges scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan:
a)    Walaupun kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
b)   Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap individu-individu maupun negara.
2)   Aliran dualisme,
Tokohnya adalah Triepel dan Anzilorri. Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
a)      Perbedaan sumber hukum Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
b)      Perbedaan mengenai Subjek hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
c)      perbedaan mengenai kekuatan hukum, Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
b.      Pengertian Ratifikasi
Pengesahan suatu dokumen Negara oleh badan yang berwenang khususnya  pengesahan Undang-Undang perjanjian antar Negara. Pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila :
ü  Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
ü  Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
ü  Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
ü  Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.
c.        Jenis-jenis ratifikasi
1)   Ratifikasi Eksekutif Digunakan raja-raja absolute dan otoriter
2)   Ratifikasi Legislatif Jarang digunakan
3)   Ratifikasi Campuran Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak dipakai negara-negara di dunia)
d.       Pentingnya Melakukan Ratifikasi
1)      Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
2)      Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum  nasional dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.
3)      Pemerintah perlu meminta pendapat  umum tentang isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).
e.       Proses Ratifikasi
Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.Pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah :
ü  Ketentuan Umum
ü  Pembuatan Perjanjian Internasional
ü  Pengesahan Perjanjian Internasional
ü  Pemberlakuan Perjanjian Internasional
ü  Penyimpanan Perjanjian Internasional
ü  Pengakhiran Perjanjian Internasional
ü  Ketentuan Peralihan
ü  Ketentuan Penutup
Pengesahan perjanjian internasional merupakan tahap yang sangat penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional karena pada tahap tersebut suatu negara menyatakan diri untuk terikat secara definitif. Tentang pengesahan perjanjian internasional dapat dibedakan antara pengesahan dengan undang-undang dan pengesahan dengan keputusan presiden.
1)      Pengesahan dengan undang-undang
Apabila berkenaan dengan hal-hal berikut :
ü  Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
ü  Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah
ü  Kedaulatan negara
ü  Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
ü  Pembentukan kaidah hukum baru
ü  Pinjaman atau hibah luar negeri
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk atau nama (nomenclature) perjanjian.
2)      Pengesahan dengan keputusan presiden
Jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya melalui keputusan presiden pada umumnya memiliki materi yang bersifat procedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangannasional, diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak berganda, dan kerjasama perlindungan penanaman modal sertas perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis lainnya
 Catatan:
Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang sebaliknya, pengesahan perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam kategori perjanjian internasional dilakukan dengan keputusan presiden (pasal 11) dan salinannya disampaikan kepada DPR untuk dievaluasi.
f.       Beberapa contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum nasional
1)      Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari 1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
2)      Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
3)      Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan presiden”.
4)      Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari 1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
5)      Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
6)      Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan presiden”.

















BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
ü Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
ü Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
ü Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
ü Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
ü Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
ü Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
ü Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
ü Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
ü Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
ü Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
ü Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charte
ü Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
ü  Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
ü Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
ü Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
ü Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.

3.2  SARAN
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah kami ini, dengan senang hati dan terbuka dari penulis menerima kritik dan saran dari pembaca. Akhir kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya dan untuk diterapkan dalam kehidupan sehar-hari.












3.3 DAFTAR PUSTAKA










1 komentar:

  1. Casino Near Bryson City, Bryson City - Mapyro
    Casino Near Bryson City, Bryson 동두천 출장마사지 City - See 27076 익산 출장안마 traveler reviews, 13 tips and videos from 1337 나주 출장마사지 visitors to Casino Near Bryson City. "Very good" (8 ratings). Rating: 4 · 하남 출장안마 ‎1,637 votes 1xbet app

    BalasHapus